Find Us On Social Media :

Bahaya Nekat Pinjam di Pinjol Ilegal, Bisa Jadi Korban Penipuan Hingga Pemerasan!

modus pinjol ilegal

GridFame.id - Modus pinjol ilegal semakin bertebaran di media sosial.

Pinjol ilegal menjerat korbannya dengan berbagai modus.

Belum lama ini sempat viral ratusan mahasiswa IPB yang terjerat pinjol ilegal.

Dimana mereka 'ditipu' oleh salah satu oknum yang menawarkan bentuk kerjasama.

Modus pinjol ilegal sendiri memang beragam.

Untuk modus pinjol ilegal bisa baca disini Pinjol Ilegal Bisa Sadap Kata Sandi dan M-Banking? Hati-Hati, Ini 6 Modus yang Dipakai Pinjol Abal-Abal Untuk Mencuri Data Pribadi

Nah, jika anda masih saja nekat, malah bisa sampai jadi korban penipuan.

Ketua Satgas Waspada Investasi OJK)'>Otoritas Jasa Keuangan ( OJK), Tongam Tobing membeberkan sa;ah satu ciri pinjol ilegal adalah pencairannya yang terlalu mudah.

Jika di pinjol legal biasanya saat pendaftaran meminta beberapa dokumen agar bisa pencairan.

Berbeda dengan pinjol ilegal yang hanya butuh KTP saja sudah bisa cair.

Baca Juga: Ini yang Harus Dilakukan Saat Ditagih Pinjol Ilegal Padahal Tak Pernah Pengajuan

Melansir dari BangkaPos.com, di balik kemudahan itu terdapat beberapa jebakan yang disiapkan para penyedia pinjol ilegal. Serta berbunga tinggi dan meningkat, hingga punya tenor sangat singkat.

Ia juga menjelaskan para pelaku pinjol ilegal ini akan memaksa kehendak debitur untuk membayar tagihan dengan bunga yang tinggi.

Bahkan, debitur bisa mengarah menjadi korban penipuan dan pemerasan.

Sebagai contoh, si peminjam meminjam dana Rp1 juta ke pinjol ilegal. Namun yang mereka dapatkan hanya Rp600 ribu.

Kemudian bunga dari dana pinjaman tersebut mulanya disepakati 0,5 persen. Tapi ketika peminjam sudah sepakat, bunga pengembalian tiba - tiba jadi 3 persen per hari.

Nah, jika anda menemui pinjol dengan izinyang tak jelas bisa dilaporkan saja.

Berikut cara melapoorkan pinjol ilegal dikutip dari Julo.co.id.

- Anda bisa melaporkannya kepada Satgas Waspada Investasi memalui  alamat e-mail waspadainvestasi@ojk.do.id.

- Ada tiga cara untuk mengadukan pinjol ilegal ke Kominfo yaitu:

Baca Juga: Daftar Pinjol Ilegal yang Langsung Cair Tanpa Verifikasi