Baca Juga: Blokir Nomor Debt Collector Saja Tak Cukup! SWI Bagi 5 Cara Terbebas dari Pinjol Ilegal
Ketika ada debt collector datang ke rumah, tanyakan 5 dokumen penting ini.
1.Kartu Identitas
2. Sertifikat Profesi
3.Surat Tugas dari perusahaan pembiayaan: Penting sekali, karena banyak kasus yang mengaku-ngaku dari pihak pinjol legal dan meminta untuk memayar utang.
4. Bukti Dokumen Debitur Wanprestasi: Artinya surat yang isinya tentang nama debitur dan jumlah tunggakan. Intinya adalah berkaitan dengan status Anda di platform tersebut. Pastikan nama dan jumlah pinjaman sudah yang di dalam dokumen itu sudah benar.
5. Salinan Sertifikat Jaminan Fisuda
Jika debt collector tak membawa sederet dokumen tersebut, sebaiknya anda berhati-hati.
Pengaduan debt collector yang tak sesuai bisa anda laporkan ke Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI).
Berikut adalah informasi nomor telepon yang dapat dihubungi dan alamat Kantor Pusat YLKI: Telepon: 021 – 3929840. Faksimile: 021 – 31930140
Baca Juga: Cara Agar Pinjol Ilegal Tak Blast atau Spam Chat di Kontak WA