Find Us On Social Media :

Pinjol Ilegal Tak Usah Dibayar, Apakah Debt Collector Lapangan Tetap Tagih ke Rumah Debitur?

debt collector pinjol ilegal

Baca Juga: Blokir Nomor Debt Collector Saja Tak Cukup! SWI Bagi 5 Cara Terbebas dari Pinjol Ilegal

Melansir dari pasarmodal.ojk.go.id, Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank OJK Riswinandi Idris mengatakan jika penagihan dari debt collector ke debitur harus memenuhi syarat.

Ketika ada debt collector datang ke rumah, tanyakan 5 dokumen penting ini.

1.Kartu Identitas

2. Sertifikat Profesi

3.Surat Tugas dari perusahaan pembiayaan: Penting sekali, karena banyak kasus yang mengaku-ngaku dari pihak pinjol legal dan meminta untuk memayar utang.

4. Bukti Dokumen Debitur Wanprestasi: Artinya surat yang isinya tentang nama debitur dan jumlah tunggakan. Intinya adalah berkaitan dengan status Anda di platform tersebut. Pastikan nama dan jumlah pinjaman sudah yang di dalam dokumen itu sudah benar.

5. Salinan Sertifikat Jaminan Fisuda

Jika debt collector tak membawa sederet dokumen tersebut, sebaiknya anda berhati-hati.

Pengaduan debt collector yang tak sesuai bisa anda laporkan ke Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI).

Berikut adalah informasi nomor telepon yang dapat dihubungi dan alamat Kantor Pusat YLKI: Telepon: 021 – 3929840. Faksimile: 021 – 31930140

Baca Juga: Cara Agar Pinjol Ilegal Tak Blast atau Spam Chat di Kontak WA