Find Us On Social Media :

Pinjol Ilegal Tak Usah Dibayar, Apakah Debt Collector Lapangan Tetap Tagih ke Rumah Debitur?

debt collector pinjol ilegal

GridFame.id - OJK berkali-kali memberikan penegasan kepada masyarakat.

Untuk tidak mengajukan pinjaman ke pinjaman online atau pinjol ilega.

Lantaran banyaknya resiko yang akan dihadapi oleh debitur.

Resiko pinjam di pinjol ilegal bisa baca disini Jarang Disadari Berikut Bahayanya Pinjol Ilegal yang Masih Saja Gentayangan di Masyarakat

Pinjol ilegal sendiri sebetunya terlihatjelas perbedaannya dengan pinjol legal.

Biasanya di pinjol ilegal tak mencantumkan logo OJK.

Namun, jika sudah terlanjur, OJK menyarankan debitur untuk tak usah membayar tagihannya.

Apalagi pinjol ilegal sendiri sudah tak berizin dan beroperasi secara resmi dari OJK.

Tetapi, banyak masyarakat yang merasa ketakutan jika tak membayar tagihannya.

Pasalnya bisa jadi kemungkinan debt collector datang untuk penagihan.

Sebetulnya, debt collector pinjol ilegal kebanyakan hanya mengancam melalui HP saja.

Tetapi, jika tetap memaksa datang, anda bisa melakukan sederet hal ini.

Baca Juga: Blokir Nomor Debt Collector Saja Tak Cukup! SWI Bagi 5 Cara Terbebas dari Pinjol Ilegal

Melansir dari pasarmodal.ojk.go.id, Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank OJK Riswinandi Idris mengatakan jika penagihan dari debt collector ke debitur harus memenuhi syarat.

Ketika ada debt collector datang ke rumah, tanyakan 5 dokumen penting ini.

1.Kartu Identitas

2. Sertifikat Profesi

3.Surat Tugas dari perusahaan pembiayaan: Penting sekali, karena banyak kasus yang mengaku-ngaku dari pihak pinjol legal dan meminta untuk memayar utang.

4. Bukti Dokumen Debitur Wanprestasi: Artinya surat yang isinya tentang nama debitur dan jumlah tunggakan. Intinya adalah berkaitan dengan status Anda di platform tersebut. Pastikan nama dan jumlah pinjaman sudah yang di dalam dokumen itu sudah benar.

5. Salinan Sertifikat Jaminan Fisuda

Jika debt collector tak membawa sederet dokumen tersebut, sebaiknya anda berhati-hati.

Pengaduan debt collector yang tak sesuai bisa anda laporkan ke Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI).

Berikut adalah informasi nomor telepon yang dapat dihubungi dan alamat Kantor Pusat YLKI: Telepon: 021 – 3929840. Faksimile: 021 – 31930140

Baca Juga: Cara Agar Pinjol Ilegal Tak Blast atau Spam Chat di Kontak WA