Pastinya setelah pihak Amalan bertujuan untuk memberikan mediasi antara Anda dan pihak yang bersangkutan telah menyepakati besaran biaya yang akan dilunasi dari utang pokok beserta bunganya.
Baca Juga: Pinjol Ilegal Tak Usah Dibayar, Apakah Debt Collector Lapangan Tetap Tagih ke Rumah Debitur?
Sebagai bank sentral Indonesia, Bank Indonesia tidak akan begitu saja tinggal diam dengan sengketa yang terjadi antara bank dan nasabah.
Di mana, Bank Indonesia bisa memberikan bantuan secara gratis bagi Anda untuk menyelesaikan masalah tersebut.
Pertama adalah bantuan dari Bank Indonesia bersifat gratis kemudian, perjanjian mediasi yang diberikan oleh Bank Indonesia adalah maksimal 60 hari kerja sejak pihak bank menyampaikan masalah ini kepada nasabah.
Proses mediasi yang dilakukan secara fleksibel dan informal, namun untuk bisa mendapatkan bantuan mediasi dari Bank Indonesia, Anda perlu memenuhi persyaratan dan kriteria yang sudah ditentukan oleh Bank Indonesia di antaranya nilai utang tidak lebih dari Rp500 juta.
Untuk mengurangi beban finansial masyarakat saat ini agar tidak mengalami kredit macet dan gagal bayar, OJK telah menerbitkan kebijakan terkait relaksasi kredit bagi nasabah yang terdampak Covid-19.
Ada banyak korban pinjol yang tidak mampu membayar dan akhirnya menerima ancaman dari pihak aplikasi.
Untuk membantu para korban inilah, Baznas aakan membantu membayari utang mereka mulai 2022 nanti.
Safarudin, sebagai Ketua Baznas Purwakarta mengatakan bahwa pihak mereka siap membantu para korban pinjol yang termasuk dalam kategori asnaf zakat, sesuai yang disebutkan dalam Al Quran Surah At-Taubah ayat 60 seperti fakir, miskin, amil, mualaf, hamba sahaya, gharimin, fisabilillah, dan ibnus sabil.
Baca Juga: Lapor Saja Tak Cukup! Ini 4 Solusi Terbaik Agar Terbebas dari Jeratan Hutang Pinjol Ilegal