Di mana, si korban ini meminjam uang atas dasar memenuhi kebutuhan hidup yang mendesak, hal ini juga disampaikan langsung oleh Noor Achmad selaku Ketua Baznas, jika uang tersebut digunakan untuk mempertahankan kebutuhan sehari-hari, maka Baznas bisa bantu.
Namun, kalau pinjaman tersebut untuk macam-macam seperti barang yang sifatnya konsumtif seperti handphone baru, dan sebagainya maka itu tidak bisa dibantu.
Selain itu, korban pinjol yang ingin dibantu untuk melunasi utangnya juga perlu melengkapi dokumen yang sesuai dengan ketentuan Baznas.
Hal ini karena Baznas perlu memberikan laporan pertanggung jawaban kepada para pemberi zakat, dokumen persyaratan yang perlu dilengkapi adalah sebagai berikut:
- fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP),
- fotokopi Kartu Keluarga (KK),
- Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari desa setempat, serta
- bukti tagihan utang.
Setelah dokumen lengkap, korban pinjol bisa langsung mengunjungi Baznas wilayah setempat atau hubungi pusat layanan di 0813-1545-0017.
Kemudian, tim Baznas akan melakukan survei dan memastikan bahwa orang itu benar-benar perlu dan layak dibantu.
Namun, sebelum membantu, pihak Baznas akan meminta data kepada OJK dan data dari masyarakat umum, juga Kominfo untuk melacak mengenai pinjol tersebut.
Meski begitu, bantuan yang diberikan Baznas akan disesuaikan dengan kemampuan Baznas, di sini Baznas hanya membantu meringankan beban utang para korban pinjol.