GridFame.id - LinkAja Syariah menjadi layanan dompet digital pertama yang memiliki izin untuk menyediakan layanan perbankan yang sesuai syariat Islam.
LinkAja Syariah mengimplementasikan beberapa prinsip dasar yang berbeda dengan layanan uang elektronik LinkAja.
Penempatan dana uang elektronik LinkAja Syariah disimpan di sejumlah bank syariah, tata cara transaksinya juga mengaplikasikan prinsip sesuai kaidah agama Islam.
Hingga saat ini, produk layanan LinkAja Syariah mengedepankan tiga kategori utama.
Yaitu ekosistem ZISWAF (Zakat, Infak, Sedekah, dan Wakaf), pemberdayaan ekonomi berbasis masjid, dan digitalisasi pesantren dan UMKM.
Penempatan dana uang elektronik LinkAja Syariah disimpan di sejumlah bank syariah.
Tata cara transaksinya juga mengaplikasikan prinsip sesuai kaidah agama Islam.
Tentunya ada perbedaan antara LinkAja Syariah dan reguler.
Jika ternyata tak cocok dengan fitur yang tersedia di LinkAja Syariah, pengguna bisa kembali ke Reguler.
Mau tahu caranya?
Simak langkah-langkah berikut ini.
Perbedaan LinkAja Syariah dengan Reguler
Dilansir dari laman resmi linkaja.id, berikut ini perbedaan LinkAja Syariah dan LinkAja Reguler
1. Transaksi dan Promosi disesuaikan dengan Prinsip Syariah, tanpa riba
2. Pengelolaan dana pengguna Layanan Syariah LinkAja dihimpun di Bank Syariah
3. Uang Elektronik pertama dan satu-satunya yang tersertifikasi halal oleh DSN MUI
Fitur Khusus Layanan Syariah
- Zakat
- Infaq
- Wakaf
- Haji*
- Umroh*