Find Us On Social Media :

Bebas Riba Tapi Fitur Terbatas, Simak Begini Cara Berhenti Berlangganan LinkAja Syariah dan Kembali ke Reguler

linkaja syariah

GridFame.id - LinkAja Syariah menjadi layanan dompet digital pertama yang memiliki izin untuk menyediakan layanan perbankan yang sesuai syariat Islam.

LinkAja Syariah mengimplementasikan beberapa prinsip dasar yang berbeda dengan layanan uang elektronik LinkAja.

Penempatan dana uang elektronik LinkAja Syariah disimpan di sejumlah bank syariah, tata cara transaksinya juga mengaplikasikan prinsip sesuai kaidah agama Islam.

Hingga saat ini, produk layanan LinkAja Syariah mengedepankan tiga kategori utama.

Yaitu ekosistem ZISWAF (Zakat, Infak, Sedekah, dan Wakaf), pemberdayaan ekonomi berbasis masjid, dan digitalisasi pesantren dan UMKM.

Penempatan dana uang elektronik LinkAja Syariah disimpan di sejumlah bank syariah.

Tata cara transaksinya juga mengaplikasikan prinsip sesuai kaidah agama Islam.

Tentunya ada perbedaan antara LinkAja Syariah dan reguler.

Jika ternyata tak cocok dengan fitur yang tersedia di LinkAja Syariah, pengguna bisa kembali ke Reguler.

Mau tahu caranya?

Simak langkah-langkah berikut ini.

Baca Juga: Bisa Buat Bayar PDAM Hingga Tagihan Internet, Begini Cara Top Up Saldo LinkAja Syariah Lewat Bank Syariah BSI, BTN, dan Muamalat

Perbedaan LinkAja Syariah dengan Reguler

Dilansir dari laman resmi linkaja.id, berikut ini perbedaan LinkAja Syariah dan LinkAja Reguler

1. Transaksi dan Promosi disesuaikan dengan Prinsip Syariah, tanpa riba

2. Pengelolaan dana pengguna Layanan Syariah LinkAja dihimpun di Bank Syariah

3. Uang Elektronik pertama dan satu-satunya yang tersertifikasi halal oleh DSN MUI

Fitur Khusus Layanan Syariah

- Zakat

- Infaq

- Wakaf

- Haji*

- Umroh*