Find Us On Social Media :

Bebas Riba Tapi Fitur Terbatas, Simak Begini Cara Berhenti Berlangganan LinkAja Syariah dan Kembali ke Reguler

linkaja syariah

GridFame.id - LinkAja Syariah menjadi layanan dompet digital pertama yang memiliki izin untuk menyediakan layanan perbankan yang sesuai syariat Islam.

LinkAja Syariah mengimplementasikan beberapa prinsip dasar yang berbeda dengan layanan uang elektronik LinkAja.

Penempatan dana uang elektronik LinkAja Syariah disimpan di sejumlah bank syariah, tata cara transaksinya juga mengaplikasikan prinsip sesuai kaidah agama Islam.

Hingga saat ini, produk layanan LinkAja Syariah mengedepankan tiga kategori utama.

Yaitu ekosistem ZISWAF (Zakat, Infak, Sedekah, dan Wakaf), pemberdayaan ekonomi berbasis masjid, dan digitalisasi pesantren dan UMKM.

Penempatan dana uang elektronik LinkAja Syariah disimpan di sejumlah bank syariah.

Tata cara transaksinya juga mengaplikasikan prinsip sesuai kaidah agama Islam.

Tentunya ada perbedaan antara LinkAja Syariah dan reguler.

Jika ternyata tak cocok dengan fitur yang tersedia di LinkAja Syariah, pengguna bisa kembali ke Reguler.

Mau tahu caranya?

Simak langkah-langkah berikut ini.

Baca Juga: Bisa Buat Bayar PDAM Hingga Tagihan Internet, Begini Cara Top Up Saldo LinkAja Syariah Lewat Bank Syariah BSI, BTN, dan Muamalat

Perbedaan LinkAja Syariah dengan Reguler

Dilansir dari laman resmi linkaja.id, berikut ini perbedaan LinkAja Syariah dan LinkAja Reguler

1. Transaksi dan Promosi disesuaikan dengan Prinsip Syariah, tanpa riba

2. Pengelolaan dana pengguna Layanan Syariah LinkAja dihimpun di Bank Syariah

3. Uang Elektronik pertama dan satu-satunya yang tersertifikasi halal oleh DSN MUI

Fitur Khusus Layanan Syariah

- Zakat

- Infaq

- Wakaf

- Haji*

- Umroh*

Baca Juga: Bisa Buat Bayar Listrik Hingga BPJS Kesehatan, Ini Deretan Keuntungan Pakai LinkAja Syariah dan Cara Mengaktifkannya

- Investasi Syariah

- Asuransi Syariah

- Iuran Sekolah Islam / Pesantren

- Pinjaman Syariah*

*Segera Hadir

Cara Berhenti Berlangganan LinkAja Syariah

Pengakhiran akad dapat dilakukan berdasarkan Syarat dan Ketentuan LinkAja, pelanggan LinkAja Syariah dapat mengakhiri layanan dan mengaktifkan kembali akun LinkAja regular dengan cara:

Klik menu Akun > LinkAja Syariah > ‘Bagaimana cara berhenti berlangganan Layanan Syariah LinkAja dan kembali ke akun LinkAja Reguler’ > pilih ‘di sini’ pada aplikasi LinkAja.

Untuk informasi lebih lanjut dapat mengirimkan email ke info@linkaja.id, berkomunikasi di live chat melalui linkaja.id, atau menghubungi operator melalui Call Centre di 150911 (gunakan kode area untuk tarif lokal, e.g. 021, 022, dst).

Baca Juga: Biaya Admin Mulai dari 0 Rupiah! Begini Cara Isi Saldo LinkAja Syariah Via Rekening Bank Hingga Kantor Pos