Find Us On Social Media :

Cara Aman Terbebas Dari Jeratan Utang Pinjol Ilegal Agar Tak Didatangi DC Lapangan

pinjol ilegal

GridFame.id - Anda terlanjur terjerat pinjol ilegal?

OJK kerap memberikan himbauan untuk tak meminjam di pinjol ilegal.

Pasalnya banyak resiko berbahaya jika nekat meminjam di pinjol ilegal.

Salah satunya adalah kemungkinan kontak anda akan diteror.

Resiko mengerikan lainnya bisa baca disini Jarang Disadari Berikut Bahayanya Pinjol Ilegal yang Masih Saja Gentayangan di Masyarakat

Bagaimana jika sudah terlanjur terjerat pinjol ilegal?

OJK telah memberikan penegasan untuk tak membayar tagihan pinjol ilegal.

Alasannya karena pijol-pinjol tersebut belum mendapatkan izin resmi dari OJK.

Walaupun begitu, bagaimana jika di datangi debt collector lapangan?

Nah, ini tips terbebas dari jeratan utang pinjol ilegal agar tak di datangi dc atau debt collector.

Baca Juga: Pantas Saja Galbay! Ternyata Ini 4 Kesalahan yang Bisa Membuat Peminjam Terjerat Hutang Pinjol Ilegal

Dikutip dari hukumonline.com, daripada harus membayar tagihan lebih baik anda laporkan saja.

Hal ini juga mencegah adanya teror dari debt collector, berikut cara untuk melaporkan pinjol ilegal:

1. Pengaduan kepada OJK

Masyarakat juga dapat berkonsultasi kepada OJK sebelum memanfaatkan layanan fintech peer to peer lending melalui kontak OJK 157 atau konsumen@ojk.go.id.

2. Pengaduan kepada Kominfo

Untuk melakukan pengaduan terhadap penyelenggara pinjol ilegal, dapat melakukan pengaduan ke Kominfo melalui email: aduankonten@kominfo.go.id, mengunjungi situs Aduan Konten, atau melalui nomor Whatsapp resmi (08119224545).

3. Pengaduan ke Kepolisian

Jika pihak penyelenggara pinjol diduga telah melakukan tindak pidana, Anda dapat mengadukannya ke kepolisian setempat untuk diproses secara hukum.

Dalam pelaporan, sertakan juga bukti-bukti bahwa pinjol tersebut telah bertindak menyalahi peraturan perundang-undangan.

4. Pengaduan pada Satgas Waspada Investasi Guna Pemblokiran

Dengan menggunakan alamat email waspadainvestasi@ojk.go.id, Anda selaku korban pinjol ilegal dapat melaporkan pada satgas khusus.

Berikut tips agar tak terjerat pinjol ilegal langsung dari OJK:

- Kalau terpaksa harus meminjam maka harus cek legalitasnya ke website ojk.co.id atau contact center 157 atau WA nomor: 081 157 157

- Pinjamlah sesuai dengan kemampuan membayar. Jangan meminjam dengan sistem gali lubang, tutup lubang.

- Pinjam untuk kepentingan yang produktif untuk mendorong ekonomi keluarga.

- Sebelum meminjam pahami dulu manfaat, bunga, biaya, jangka waktu, denda dan risikonya.

 

Baca Juga: Apa Solusi Tidak Bisa Bayar Pinjaman Online? Jangan Lari ke yang Ilegal, Ikuti Cara Ini Pasti Tuntas!