Penyebab Galbay Pinjol Ilegal
Dilansir dari laman resmi kreditplus.com, berikut ini adalah beberapa hal yang sebaiknya Anda hindari saat menggunakan dana pinjaman online:
1. Untuk Uang Muka Beli Kendaraan
Bagi orang Indonesia, memiliki sebuah kendaraan terutama roda empat alias mobil bukan lagi sebuah kebutuhan, melainkan sudah beralih menjadi sebuah gengsi tersendiri.
Saat mengajukan kredit mobil biasanya kita diwajibkan untuk membayar uang muka sebagai tanda jadi.
Karena harga mobil yang berada di angka puluhan hingga ratusan juta ini memaksa kita mengambil dana pinjaman online untuk tambahan uang muka yang tentunya tidak sedikit jumlahnya.
Karena selain harus membayar angsuran mobil yang harus dibayar per bulannya, Anda juga harus membayar angsuran dana yang telah dipinjam dari pinjaman online.
2. Untuk Tambahan DP Cicilan Rumah
Memiliki rumah idaman itu memang menjadi impian setiap orang, namun karena harga jual rumah yang terlalu tinggi kerap kali membuat orang mengurungkan niat untuk memilikinya.
Meskipun banyak Bank yang menawarkan KPR (Kredit Pemilikan Rumah) namun tetap saja, salah satu syarat mengajukan KPR adalah dengan memberikan uang DP berkisar antara 10% hingga 25% dari harga jual rumah tersebut.
Baca Juga: Apakah Hutang Pinjol Bisa Hangus? Jawaban dan Solusinya Ada di Sini
Misalnya jika harga jual rumah Rp 300 juta, maka uang DP yang perlu disiapkan adalah Rp 30 juta hingga Rp 75 juta.
Tidak heran, kalau ada saja orang yang mengajukan dana pinjaman online untuk tambahan DP cicilan rumah pribadinya, tanpa memikirkan kembali beban utang yang mungkin sangat beresiko untuk kedepannya.
3. Untuk Membayar Hutang Kartu Kredit
Istilah ‘Gali lubang tutup lubang’ pasti sudah sangat familiar di telinga kita, istilah ini seringkali diartikan sebagai orang yang berutang untuk menutupi utang-utang lainnya.