Lebih cepat lunas, akan lebih baik, mengingat bebannya akan semakin berat jika sampai Anda menundanya.
Beberapa hal yang bisa dilakukan untuk melunasi utang pinjol ilegal:
- Cek aset lancar Anda, dan kumpulkan semuanya. Jika ada aset-aset yang memiliki nilai jual tinggi, Anda bisa menjualnya dulu untuk kemudian dana yang didapat bisa dipakai untuk melunasi pinjaman. Aset akan dapat Anda bangun lagi, selepas dari jeratan utang pinjol.
- Atur lagi pengeluaran Anda. Hematlah pos atau alokasi dana yang bisa dihemat. Akan lebih baik jika Anda hidup pas-pasan dulu agar bisa segera terbebas dari utang. Hasil penghematan dapat Anda alihkan untuk pelunasan utang pinjol.
- Jadwalkan pelunasan utang saat Anda baru menerima gaji atau penghasilan. Jangan hanya mengandalkan uang sisa hasil belanja Anda untuk membayar kembali pinjaman. Alokasikanlah di awal, sehingga Anda bisa membayar tepat waktu.
Adalah penting bagi Anda untuk menjaga rasio utang tidak melebihi 30% dari penghasilan.
Rasio ini dianggap yang paling masuk akal dalam membayar cicilan, sehingga tidak memberatkan Anda dan mengganggu kebutuhan hidup yang lain.
Jika saat ini rasio cicilan atau pinjaman Anda lebih dari 30%, maka sebaiknya Anda segera ambil tindakan untuk bisa menguranginya semaksimal mungkin.
2. Laporkan ke Satgas Waspada Investasi dan Kepolisian
Laporkan aplikasi pinjol ilegal yang Anda temukan kepada pihak yang berwenang, dalam hal ini Satgas Waspada Investasi, Kominfo, dan Kepolisian.
Untuk melapor kepada SWI, Anda cukup mengirimkan surat elektronik ke alamat waspadainvestasi@ojk.go.id, atau bisa datang ke kantor OJK langsung yang beralamat di Gedung Soemitro Djojohadikusumo, Jl. Lapangan Banteng Timur 2 – 4 Jakarta 10710.
Anda juga dapat mengajukan laporan kepada Kominfo, melalui email ke aduankonten@mail.kominfo.go.id.
Laporan Anda akan menjadi bekal bagi tindakan selanjutnya yang dianggap perlu oleh Satgas Waspada Investasi maupun Kominfo, yang akan berkoordinasi bersama Google dan Apple untuk memblokir platform aplikasi pinjol ilegal.
Di samping itu, jika ada bukti pelanggaran tindak pidana, misalnya seperti ancaman dengan kekerasan dan lain sebagainya, Anda dapat melaporkannya ke pihak kepolisian.
Baca Juga: Tak Sanggup Bayar Tagihan Pinjol Ilegal Karena Bunga Mencekik, OJK Beri Saran Begini ke Debitur
Anda dapat melaporkan melalui saluran digital dengan membuat laporan aduan di website patrolisiber.id.