Find Us On Social Media :

AFPI Bagikan Solusi Terjerat Pinjol Ilegal Hingga Galbay, Ada 5 Hal yang Bisa Dilakukan

Anda juga dapat mengirim email ke info@cyber.polri.go.id.

Jangan lupa melampirkan serta semua bukti yang ada untuk menguatkan laporan Anda ya.

Dengan adanya laporan dan bukti-bukti dari Anda, Satgas Waspada Investasi, Kominfo, dan pihak kepolisian akan mendapatkan dasar untuk melacak dan menindak pihak pinjol ilegal secara hukum.

3. Ajukan keringanan

Jika memang melunasi pinjaman dana terlalu berat bagi Anda, Anda dapat mencoba untuk melakukan negosiasi dengan pihak pemberi pinjaman.

Anda dapat meminta keringanan, misalnya saja tenor yang diperpanjang, keringanan pelunasan pinjaman pokok dulu dan bunga belakangan, dan berbagai bentuk dispensasi lainnya.

4. Jangan gali lubang tutup lubang

Hindarilah meminjam dana untuk membayar utang yang lain.

Dengan kata lain, gali lubang tutup lubang.

Pasalnya, dengan gali lubang tutup lubang pinjol ilegal, Anda justru tak sadar bahwa lubang baru yang Anda gali justru akan semakin membesar, dan akhirnya dapat membuat Anda celaka.

Jangan buat utang baru, selama Anda masih kesulitan membayar utang sebelumnya.

Hal inilah yang sering dilakukan oleh kebanyakan korban pinjol ilegal.

Baca Juga: Cara Aman Terbebas Dari Jeratan Utang Pinjol Ilegal Agar Tak Didatangi DC Lapangan

5. Ambil tindakan

Jika sudah terlanjur terjerat pinjol ilegal, yang kemudian mengintimidasi Anda—bahkan ketika pinjaman juga sudah dikembalikan, maka inilah yang harus segera Anda lakukan:

Blokir nomor yang menghubungi Anda.

Simpan semua bukti pelunasan yang sudah dilakukan, dan laporkan kepada pihak yang berwenang, seperti yang sudah dijelaskan di poin kedua di atas.

Infokan pada setiap kontak yang tersimpan dalam handphone Anda, untuk mengabaikan setiap pesan pinjol yang ‘mampir’ ke nomor mereka. Bahkan minta kontak Anda untuk memblokir nomor yang bersangkutan.

Nah, itu dia beberapa hal yang bisa Anda lakukan jika sudah terlanjur terjerat pinjol ilegal.

Pastikan agar kejadian ini tak terulang kembali, dengan mengecek terlebih dahulu legalitas fintech pendanaan pada daftarnya di website OJK, atau cek di laman anggota AFPI di website ini.

Semoga tak ada lagi korban jeratan pinjol ilegal ke depannya, dan kita semua memiliki literasi keuangan yang semakin baik.

Baca Juga: Cara Aman Terbebas Dari Jeratan Utang Pinjol Ilegal Agar Tak Didatangi DC Lapangan