GridFame.id – Modus kejahatan lewat pinjol (pinjaman online) abal-bal semakin menjadi di masyarakat.
Pinjaman abal-abal atau pinjaman online (pinjol) ilegal diketahui makin hari membuat rugi korbannya. Maraknya penawaran pinjol ilegal dengan iming-iming pinjaman cepat dan mudah membuat Anda harus ekstra hati-hati.
Agar tidak tertipu dan terjebak bujuk rayu pinjol ilegal Anda harus mengenali macam-macam modusnya.
Seperti apa modus pinjol ilegal?
Kali ini tim GridFame.id akan membantu dalam mengatasi kejahatan pinjol abal-abal dengan mengenali modusnya sebagai berikut:
Dilansir dari laman resmi OJK berikut 3 modus yang dilakukan oleh pinjol ilegal untuk jerat korbannya:
Modus penawaran pinjol melalui WA/ SMS
Muncul SMS atau WhatsApp yang berasal dari nomor tidak dikenal yang mengklaim dapat mengajukan pinjaman tanpa persyaratan apapun.
Faktanya fintech lending legal yang terdaftar dan berizin di OJK dilarang menyampaikan penawaran melalui sarana komunikasi pribadi tanpa persetujuan pengguna.
Untuk mengajukan pinjaman pun harus memenuhi sejumlah persyaratan guna memitigasi risiko yang harus ditanggung oleh platform dan penggunanya.
Modus mereplikasi nama yang mirip dengan fintech lending legal
Pinjol ilegal mengiklankan produknya dengan menggunakan nama yang hanya berbeda spasi, satu huruf, huruf besar/kecil mirip seperti fintech lending legal untuk mengelabui korbannya.
Bahkan, banyak modus pinjol ilegal yang memasang logo OJK dalam iklannya untuk menipu calon korban.