GridFame.id – Modus kejahatan lewat pinjol (pinjaman online) abal-bal semakin menjadi di masyarakat.
Pinjaman abal-abal atau pinjaman online (pinjol) ilegal diketahui makin hari membuat rugi korbannya. Maraknya penawaran pinjol ilegal dengan iming-iming pinjaman cepat dan mudah membuat Anda harus ekstra hati-hati.
Agar tidak tertipu dan terjebak bujuk rayu pinjol ilegal Anda harus mengenali macam-macam modusnya.
Seperti apa modus pinjol ilegal?
Kali ini tim GridFame.id akan membantu dalam mengatasi kejahatan pinjol abal-abal dengan mengenali modusnya sebagai berikut:
Dilansir dari laman resmi OJK berikut 3 modus yang dilakukan oleh pinjol ilegal untuk jerat korbannya:
Modus penawaran pinjol melalui WA/ SMS
Muncul SMS atau WhatsApp yang berasal dari nomor tidak dikenal yang mengklaim dapat mengajukan pinjaman tanpa persyaratan apapun.
Faktanya fintech lending legal yang terdaftar dan berizin di OJK dilarang menyampaikan penawaran melalui sarana komunikasi pribadi tanpa persetujuan pengguna.
Untuk mengajukan pinjaman pun harus memenuhi sejumlah persyaratan guna memitigasi risiko yang harus ditanggung oleh platform dan penggunanya.
Modus mereplikasi nama yang mirip dengan fintech lending legal
Pinjol ilegal mengiklankan produknya dengan menggunakan nama yang hanya berbeda spasi, satu huruf, huruf besar/kecil mirip seperti fintech lending legal untuk mengelabui korbannya.
Bahkan, banyak modus pinjol ilegal yang memasang logo OJK dalam iklannya untuk menipu calon korban.
Modus langsung transfer ke rekening korban
Pinjol ilegal langsung melakukan transfer sejumlah uang ke rekening korban, padahal korban tersebut tidak pernah meminjam dana pada pinjol ilegal yang melakukan transfer.
Niat dibalik tindakan ini adalah agar pinjol ilegal dapat meneror korban dan menagih denda apabila telah melebihi tempo.
Lantas bagaimana cara mengatasinya
Dikutup dari laman pasarmodal.ojk.go.id berikut cara menghindari pinjol ilegal:
Cek legalitas pinjol
Langsung hapus SMS tawaran pinjol
Jaga data pribadi
Jika ada masyarakat yang ingin mengecek daftar pinjol resmo yang terdaftar di OJK bisa klik but.ly/daftarfintechlendingOJK atau hubungi kontak OJK 157 @kontak157 melalui telepon 157 atau WhatsApp 081157 157 157.
Baca Juga: Cara Aman Terbebas Dari Jeratan Utang Pinjol Ilegal Agar Tak Didatangi DC Lapangan