GridFame.id - Pemerintah sebelumnya telah memberikan himbauan kepada masyarakat.
Dimana mereka sebaiknya tak terjerat pinjol ilegal.
Jika memang membutuhkan pinjaman, masyarakat pastikan meminjam di pinjol legal.
Masyarakat diminta untuk mengetahui betul perbedaan pinjol legal dan ilegal.
Lantaran jangan sampai masyarakat tertipu dengan maraknya pijol ilegal saat ini.
Perbedaa pinjol legal dan ilegal bisa baca disini Ini Perbedaan Pinjol Legal dan Ilegal, Masyarakat Jangan Mau Lagi Ketipu!
Bagaimana jika terlanjur terjerat?
Pemerintah dan OJK sepakat meminta masyarakat tak lagi membayarnya.
Hal itu juga sebagai tindakan masyarakat membantu pemerintah untuk menghentikan penyebaran aplikasi pinjol ilegal.
Tetapi, tentu ada resiko yang harus ditanggung jika gagal bayar tagihan pinjol ilegal.
Apa saja resikonya?
Baca Juga: Joki Pinjol Ilegal 100% Tidak Aman, Bukannya Utang Lunas Yang Ada Data Dibobol Hingga Seperti Ini!
Melansir dari hukumonline.com, ketika menunggak pembayaran pinjol ilegal, masyarakat akan mengahadapi banyak resiko ketika tak membayar tagihan pinjol
Tentunya denda akan semakin membengkan dan dikenakan bunga yang sangat tinggi.
Kemudian, debitur yang gagal bayar akan diintimidasi oleh debt collector.
Tak jarang debt collector menagih dengan cara yang angat keras.
Bahkan, sampai ada yang tega datang ke rumah debitur dan melakukan tindakan-tindakan kekerasan.
Namun, tenang saja, AFPI telah mengawasi dan memberikan peraturan tentang penagihan debt collector.
Adapun jika anda terkena teror bisa laporkan kepada Layanan Konsumen OJK 157, email konsumen@ojk.go.id atau waspadainvestasi@ojk.go.id.
Sehingga tak perlu khawatir lagi dengan debt collector yang terus menerus meneror.
Baca Juga: AFPI Sebut Banyak Peminjam Stres Diteror Debt Collector, OJK Beri 3 Solusi Galbay Pinjol Ilegal