Find Us On Social Media :

Diteror Lewat Telepon Pinjol Ilegal? Langsung Bungkam Pakai Trik Jitu Ini

cara atasi teror dc pinjol

Etika penagihan sesuai hukum yang harus diterapkan 

  • Tenaga penagihan harus menggunakan identitas resmi dari bank atau pemberi kredit yang dilengkapi dengan foto diri.
  • Penagihan harus dilakukan tanpa ancaman, kekerasan, dan/atau tindakan yang bersifat mempermalukan.
  • Penagihan dilarang dengan menggunakan tekanan fisik atau verbal.
  • Penagihan hanya dapat dilakukan kepada pihak debitur, selain pihak tersebut adalah dilarang.
  • Penagihan melalui sarana komunikasi dilarang dilakukan secara terus-menerus yang bersifat mengganggu.
  • Penagihan hanya dapat dilakukan di tempat sesuai alamat penagihan atau domisili debitur.
  • Penagihan hanya dapat dilakukan pada pukul 08.00 sampai dengan 20.00 wilayah waktu alamat debitur.
  • Penagihan di luar domisili atau waktu yang ditentukan hanya dapat dilakukan dengan persetujuan debitur.
  • Namun, masih saja banyak yang melanggar etika tersebut.

    Berikut ini cara untuk membungkam teror debt collector yang tak berhenti menelpon dikutip dari otomotifnet.gridoto.com:

    1. OJK

    Panggilan telepon 157 tersedia setiap Senin-Jumat pukul 08.00-17.00 WIB, kecuali hari libur.

    Selain panggilan telepon, aduan juga bisa diberikan melalui surat yang ditujukan kepada Anggota Dewan Komisioner OJK Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen, dengan alamat:

    Menara Radius Prawiro, Lantai 2 Komplek Perkantoran BI, Jl. MH. Thamrin No. 2, Jakarta Pusat 10350.

    Aduan juga bisa dikirim secara online melalui dua cara. Cara yang pertama, melalui email ke alamat: konsumen@ojk.go.id. Cara kedua, mengisi form pengaduan online yang bisa diakses melalui link: http://konsumen.ojk.go.id/FormPengaduan.

    2. YLKI

    Pengaduan melalui Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) bisa menghubungi 021-7981858 atau 7971378.

    Bagi masyarakat yang ingin mengajukan pengaduan secara langsung, bisa datang ke alamat Jl. Pancoran Barat VII/1, Durentiga, Jakarta Selatan 12760.

    Baca Juga: Debt Collector Rusak Barang Hingga Ucap Kalimat Tidak Senonoh? Ini Cara Melaporkan dan Jerat Hukum yang Bakal Diterima