Find Us On Social Media :

Diteror Lewat Telepon Pinjol Ilegal? Langsung Bungkam Pakai Trik Jitu Ini

cara atasi teror dc pinjol

3. Bank Indonesia

Pengaduan ke BI dapat disampaikan melalui:

Contact center BICARATelepon: 021-131Email: bicara@bi.go.idForm pengaduan online: www.bi.go.id/perlindungan-konsumen/form Surat: Dikirim ke Gedung Tipikal, Lantai 1 DUPK BI.

Datang langsung ke Gedung B lantai 1, Komplek Perkantoran BI, Jl. M.H. Thamrin No. 2, Gambir, Jakarta Pusat.

4. Polisi

Nomor telepon 110 adalah kontak layanan kantor Polisi pusat. Sebaiknya masyarakat juga menyimpan nomor kantor Polisi terdekat sesuai dengan domisili masing-masing agar petugas bisa dengan cepat menuju TKP.

5. YLBI

Anda bisa menghubungi nomor kontak Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) yakni 021-3929840.

Nantinya, konsumen akan memiliki perlindungan berupa kekuatan hukum sebagaimana haknya dalam Undang-Undang Konsumen yang berlaku.

Kantor LBH tersebar di beberapa wilayah di Indonesia, seperti LBH Jakarta, LBH Banda Aceh, LBH Padang, LBH Bandung, LBH Yogyakarta, LBH Denpasar, hingga LBH Papua. Masyarakat bisa datang langsung ke kantor LBH sesuai domisili dan melaporkan aduan.

Kantor pusat YLBHI sendiri berada di Jl. Diponegoro No. 74, Menteng, Jakarta Pusat 10320.

Bagi yang ingin melakukan pengaduan secara online, bisa mengirimnya ke alamat email info@ylbhi.or.id.

Baca Juga: Debt Collector Rusak Barang Hingga Ucap Kalimat Tidak Senonoh? Ini Cara Melaporkan dan Jerat Hukum yang Bakal Diterima