GridFame.id - Banyak orang yang terjebak hutang pinjol butuh solusi galbay.
Galbay atau gagal bayar adalah sebuah kondisi di mana peminjam tak bisa mengembalikan pinjaman yang diterima.
Artinya, setelah melewati tanggal jatuh tempo, dana pinjaman tak kunjung dikembalikan ke pemberi pinjaman yang dalam hal ini adalah pinjol.
Tentunya ada risiko galbay pinjol yang harus ditanggung.
Apalagi jika ternyata pinjol yang dipilih adalah ilegal.
Banyak hal buruk yang mungkin akan dialami dan diterima peminjam yang galbay.
Terlebih pinjol ilegal memiliki bunga tinggi yang tak mudah dilunasi peminjam.
Akan tetapi belum banyak yang tahu ternyata Baznas memiliki sebuah program bantuan untuk bayar hutang pinjol.
Tentu saja tak semua peminjam bakal dibantu, ada beberapa hal yang perlu diketahui sebelum mengajukan bantuan.
Mau ikut mengajukan bantuan pelunasan hutang pinjol di Baznas?
Simak syarat dan cara mengajukannya lengkap dengan besaran dana yang akan diterima.
Syarat dan Cara Meminta Bantuan Pelunasan Pinjol Ilegal di Baznas
Dilansir dari laman resmi baznas.go.id, Ketua BAZNAS RI Prof Dr KH Noor Achmad, MA mengatakan BAZNAS membantu pelaku yang terjerat utang pinjol karena termasuk dalam asnaf gharim (orang yang berhutang).
"Kalau memang digunakan betul-betul untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, itu memenuhi persyaratan untuk dibantu,
Tapi kalau misalnya pinjam pinjol untuk macam-macam seperti beli barang yang sifatnya konsumsi, itu (tidak termasuk). Karena kita ada tim untuk survei," kata Prof Noor, Senin (3/1/2022).
Syarat pertama, pinjaman dilakukan dengan alasan digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup mendesak.
"Syarat kedua, melengkapi dokumen yang sesuai dengan ketentuan karena BAZNAS merupakan lembaga publik yang keuangannya juga diaudit oleh publik sehingga pelaporan dipertanggungjawabkan secara umum kepada para pemberi zakat," jelasnya.
Pada tahap asesmen ini, berkas Mila yang sudah masuk melalui Tim LAB diantaranya; Surat pernyataan, KK, KTP, Fotocopy SKTM, serta angsuran peminjaman. "Jumlah bantuan yang diberikan nantinya disesuaikan dengan kemampuan BAZNAS," jelas Prof Noor.
Sementara itu dikutip dari ajaib.co.id, begini tahapan bantuan yang akan diberikan Baznas termasuk dokumen yang harus dilengkapi.
Dokumen persyaratan yang perlu dilengkapi adalah sebagai berikut:
Baca Juga: Korban Pinjol Bisa Dapat Bantuan Dari Baznas Untuk Lunasi Utang Begini Syaratnya!
1. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)
2. Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
3. Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari desa setempat, serta
4. Bukti tagihan utang.
Setelah dokumen lengkap, korban pinjol bisa langsung mengunjungi Baznas wilayah setempat atau hubungi pusat layanan di 0813-1545-0017.
Kemudian, tim Baznas akan melakukan survei dan memastikan bahwa orang itu benar-benar perlu dan layak dibantu.
Akan tetapi sebelumnya, pihak Baznas juga akan meminta data kepada OJK dan data dari masyarakat umum, juga Kominfo untuk melacak mengenai pinjol tersebut.
Meski begitu, bantuan yang diberikan Baznas akan disesuaikan dengan kemampuan Baznas bukan melunasi seluruhnya.
Semoga informasi ini dapat membantu.