Ia terpaksa meminjam uang melalui aplikasi Easycash, pinjol yang terdaftar di OJK.
NR mengaku saat itu meminjam uang sekitar Rp 3 juta, dengan tenor atau jangka penyelesaian cicilan sebelum jatuh tempo, selama dua pekan.
“Jujur saja saya pinjam itu karena lagi butuh uang, kepepet untuk kebutuhan sehari-hari,” kata dia, kepada TribunSolo.com.
Ketika sudah jatuh tempo, NR belum dapat melunasi pinjamannya.
Lalu, ia mengunduh aplikasi lain dan meminjam uang lagi guna melunasi utang di pinjol sebelumnya.
Ya, NR justru gali lubang tutup lubang dan tindakan tersebut dilakukannya hingga Oktober 2022.
Nilai pinjaman awal yang nilainya hanya sekitar kurang lebih Rp 3 juta, membengkak menjadi puluhan juta, itu hasil utang dari beberapa aplikasi pinjol.
"Saking banyaknya aplikasi pinjol legal yang saya gunakan, saya tidak bisa lagi registrasi di aplikasi pinjol legal, nama saya terblokir.
Padahal saya harus melunasi utang-utang kepada aplikasi pinjol sebelumnya,” aku NR.
Kemudian, NR mengunduh aplikasi pinjol ilegal yang belum terdaftar di OJK.
NR berutang Rp 2 juta, namun hanya setengahnya saja yang diterima.
Baca Juga: Apakah Jasa Penghapusan Data Pinjol Ilegal Pakai Hacker Aman?