GridFame.id - Siapa yang masih suka gali lubang tutup lubang dengan utang pinjol?
Apalagi dari utang pinjol legal malah bertambah dengan meminjam dari pinjol ilegal.
Kebiasaan itu sendiri sudah terbukti sama sekali tidak menyelesaikan masalah.
Terlebih jika terlanjur meminjam ke pinjol ilegal yang bunganya bisa jadi lebih besar daripada pinjol legal.
Penagihannya pun semena-mena dan kejam bak sudah berhutang bertahun-tahun.
Nah, ada pengalaman menarik yang mungkin bisa jadi pelajaran bagi kita semua.
Seorang guru SD di Wonogiri terlilit utang pinjol mencapai Rp 90 juta.
Ya, pinjol memang banyak dilirik lantaran kemudahan dalam pengajuan pinjaman.
Tapi, di balik kemudahan pengajuan pinjol, sebenarnya ada bahaya yang mengintai.
Melansir Kompas.com, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat bahwa profesi guru paling sering terjerat pinjol ilegal.
Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen Frederica Widyasari Dewi mengatakan, profesi guru menempati posisi pertama sebagai korban pinjol ilegal dengan persentase sebesar 42 persen.
Alasan tak sedikit yang terjerat pinjol ilegal yakni karena dana yang dicairkan begitu cepat.
Selain itu juga untuk memenuhi kebutuhan dan gaya hidup.
"Selain itu (alasan masyarakat terjerat pinjol ilegal) untuk memenuhi kebutuhan mendesak, perilaku konsumtif, tekanan ekonomi, memberil gadget baru, dan literasi pinjaman online yang masih rendah," kata dia akhir September 2022 lalu.
Kasus guru terjerat pinjol ilegal ini salah satu contohnya.
Mengutip Tribun Jatim, utang yang awalnya Rp 3 juta justru kini membengkak menjadi Rp 90 juta.
Akibatnya, guru SD di Wonogiri tersebut kini mengalami depresi.
NR (36) adalah seorang wanita yang berprofesi sebagai tenaga pendidik di salah satu SD.
Saat ini NR sedang kelimpungan memikirkan nasibnya yang terjerat utang pinjol ilegal mencapai Rp 90 juta.
Kala ditemui Tribun Solo, guru SD tersebut menceritakan awal mula ia mencoba berutang melalui pinjol.
NR berutang melalui pinjol pada Juni 2022 dengan nominal Rp 3 juta.
Uang tersebut digunakannya untuk memenuhi kebutuhan.
Ia terpaksa meminjam uang melalui aplikasi Easycash, pinjol yang terdaftar di OJK.
NR mengaku saat itu meminjam uang sekitar Rp 3 juta, dengan tenor atau jangka penyelesaian cicilan sebelum jatuh tempo, selama dua pekan.
“Jujur saja saya pinjam itu karena lagi butuh uang, kepepet untuk kebutuhan sehari-hari,” kata dia, kepada TribunSolo.com.
Ketika sudah jatuh tempo, NR belum dapat melunasi pinjamannya.
Lalu, ia mengunduh aplikasi lain dan meminjam uang lagi guna melunasi utang di pinjol sebelumnya.
Ya, NR justru gali lubang tutup lubang dan tindakan tersebut dilakukannya hingga Oktober 2022.
Nilai pinjaman awal yang nilainya hanya sekitar kurang lebih Rp 3 juta, membengkak menjadi puluhan juta, itu hasil utang dari beberapa aplikasi pinjol.
"Saking banyaknya aplikasi pinjol legal yang saya gunakan, saya tidak bisa lagi registrasi di aplikasi pinjol legal, nama saya terblokir.
Padahal saya harus melunasi utang-utang kepada aplikasi pinjol sebelumnya,” aku NR.
Kemudian, NR mengunduh aplikasi pinjol ilegal yang belum terdaftar di OJK.
NR berutang Rp 2 juta, namun hanya setengahnya saja yang diterima.
Baca Juga: Apakah Jasa Penghapusan Data Pinjol Ilegal Pakai Hacker Aman?
Adapun tenor dari aplikasi itu hanya sepekan, namun sebelum jatuh tempo, NR sudah ditagih melalui pesan singkat dan sambungan telepon.
Aksi gali lubang tutup lubang kembali dilakukan NR, ia lantas meminjam uang dari di aplikasi yang sama, namun produk yang berbeda secara berulang, hingga akhirnya ia mempunyai tunggakan sebesar Rp 40 juta.
“Jadi untuk melunasi utang di satu produk pinjol ilegal itu, saya harus pinjam di dua produk pinjol ilegal lain di dalam aplikasi itu. Per hari ini sudah ada 45 produk yang saya lunasi, ada beberapa yang belum," jelasnya.
Kian mengejutkannya lagi, tenor akan diperpanjang jika NR belum dapat membayar saat sudah jatuh tempo.
Setiap perpanjangan tenor, utang NR bertambah Rp 800-900 ribu.
Tak sampai di situ, aplikasi tersebut juga menyebarkan data dan privasi NR ke kontak yang ada di ponselnya.
Demi terlepas dari jerat utang pinjol, NR bahkan sampai menjual dua sepeda motornya.
Tapi, usahanya sia-sia lantaran utang tersebut belum juga lunas.
Imbasnya, NR mengalami depresi karena terlilit pinjol hingga Rp 90 juta.
"Saya depresi, tidak tahu lari kemana. Jujur saya sempat ingin menyerah dengan hidup ini. Saya ceritakan ke keluarga baru kemarin," jelasnya.
"Syukur keluarga mendukung saya walaupun sempat kaget. Saya dianjurkan untuk lapor ke Polisi. Alhamdulillah setelah dari sini mulai tenang," imbuh dia.
Pinjol sendiri diatur lewat Peraturan OJK nonor 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi (LPMUBTI).
Selain harus memiliki sistem kelembagaan dan modal kuat, pelaku usaha pinjol harus menjadikan aspek perlindungan nasabah sebagai bagian dari sistem operasional.
Sehingga hak dan kewajiban nasabah pinjol terlindungi.
Masyarakat juga diminta melaporkan atau mengadukan kasus pinjol ilegal melalui Kepolisian lewat laman situs www.patrolisiber.id dan info@cyber.polri.go.id.
Dapat pula melalui Kontak OJK 157 (Whatsapp 081157157157) dan email konsumen@ojk.go.id atau waspadainvestasi@ojk.go.id.
Masyarakat juga dapat mengadu terkait investasi atau pinjol ilegal ke laman situs www.aduankonten.id dan email aduankonten@kominfo.go.id serta Whatsapp 08119224545.