Find Us On Social Media :

Pengalaman Gali Lubang Tutup Lubang Utang 3 Juta Jadi 90 Juta, Guru SD Ini Akhirnya Tenang Utang Pinjol Ilegalnya Berakhir Begini

Adapun tenor dari aplikasi itu hanya sepekan, namun sebelum jatuh tempo, NR sudah ditagih melalui pesan singkat dan sambungan telepon.

Aksi gali lubang tutup lubang kembali dilakukan NR, ia lantas meminjam uang dari di aplikasi yang sama, namun produk yang berbeda secara berulang, hingga akhirnya ia mempunyai tunggakan sebesar Rp 40 juta.

“Jadi untuk melunasi utang di satu produk pinjol ilegal itu, saya harus pinjam di dua produk pinjol ilegal lain di dalam aplikasi itu. Per hari ini sudah ada 45 produk yang saya lunasi, ada beberapa yang belum," jelasnya.

Kian mengejutkannya lagi, tenor akan diperpanjang jika NR belum dapat membayar saat sudah jatuh tempo.

Setiap perpanjangan tenor, utang NR bertambah Rp 800-900 ribu.

Tak sampai di situ, aplikasi tersebut juga menyebarkan data dan privasi NR ke kontak yang ada di ponselnya.

Demi terlepas dari jerat utang pinjol, NR bahkan sampai menjual dua sepeda motornya.

Tapi, usahanya sia-sia lantaran utang tersebut belum juga lunas.

Imbasnya, NR mengalami depresi karena terlilit pinjol hingga Rp 90 juta.

"Saya depresi, tidak tahu lari kemana. Jujur saya sempat ingin menyerah dengan hidup ini. Saya ceritakan ke keluarga baru kemarin," jelasnya.

"Syukur keluarga mendukung saya walaupun sempat kaget. Saya dianjurkan untuk lapor ke Polisi. Alhamdulillah setelah dari sini mulai tenang," imbuh dia.

Baca Juga: Banyak Korban Nekat Akhiri Hidup Gegara Galbay! Kemenkeu Bongkar Ciri-Ciri Jebakan Pinjol Ilegal pada Peminjam

Pinjol sendiri diatur lewat Peraturan OJK nonor 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi (LPMUBTI).

Selain harus memiliki sistem kelembagaan dan modal kuat, pelaku usaha pinjol harus menjadikan aspek perlindungan nasabah sebagai bagian dari sistem operasional.

Sehingga hak dan kewajiban nasabah pinjol terlindungi.

Masyarakat juga diminta melaporkan atau mengadukan kasus pinjol ilegal melalui Kepolisian lewat laman situs www.patrolisiber.id dan info@cyber.polri.go.id.

Dapat pula melalui Kontak OJK 157 (Whatsapp 081157157157) dan email konsumen@ojk.go.id atau waspadainvestasi@ojk.go.id.

Masyarakat juga dapat mengadu terkait investasi atau pinjol ilegal ke laman situs www.aduankonten.id dan email aduankonten@kominfo.go.id serta Whatsapp 08119224545.

Baca Juga: Tak Perlu Matikan Data Internet Atau Kabur, Ini Resiko dan Solusi Tidak Bayar Atau Menunggak Utang Pinjol Ilegal