Find Us On Social Media :

Bunga Pinjaman Bisa Ratusan Kali Lipat! Jangan Mau Ditipu, Ini 4 Cara Cek Status Pinjol Ilegal Sebelum Lapor ke Pihak Berwajib

cara cek pinjol ilegal

GridFame.id - Mengajukan pinjaman online memang lebih mudah dibandingkan dengan pinjaman bank.

Tak heran jika banyak orang yang kini lebih mengandalkan pinjol daripada pinjaman bank.

Akan tetapi risiko yang harus ditanggung pun berbeda.

Bukan hanya teror debt collector tetapi juga tagihan yang seolah tak pernah lunas meski terus dibayar.

Hal ini merupakan salah satu permainan pinjol ilegal untuk menguras uang korbannya sebagai peminjam.

Hingga saat peminjam tak bisa mengembalikan pinjaman, tindakan intimidasi pun dilakukan pinjol ilegal.

Semua semata-mata demi mencari keuntungan sendiri tanpa peduli aksinya merugikan peminjam.

OJK menyarankan masyarakat segera melaporkan atau membuat pengaduan jika mendapati pinjol ilegal beraksi.

Namun sebelum itu, ada cara tepat yang harus dilakukan untuk memastikan status pinjol tersebut.

Bagaimana caranya?

Simak di sini cara cek legalitas pinjol sebelum mengajukan pinjaman.

Baca Juga: Simak Pengalaman Wanita Ini Ditipu Joki Pinjol Ilegal Sampai Lapor Polisi, Ngeri Banget!

Cara Mengecek Pinjol Legal atau Ilegal di OJK

Dilansir dari laman resmi telkomsel.com, berikut ini ada beberapa cara yang bisa dilakukan untuk mengetahui status pinjol: 

1. Pengecekan Melalui Whatsapp OJK

Cara paling mudah dan cepat adalah menyimpan nomor WA resmi OJK, yaitu 081 157 157 157.

Anda tinggal kirim WA berisi nama pinjol yang akan dicek, misalnya ‘Dompet Kilat’.

Tunggu beberapa detik dan balasan status terdaftar atau tidaknya akan langsung Anda terima.

2. Melalui Website OJK

Jika Anda ingin mendaftarkan dalam jumlah banyak lebih efektif menggunakan pengecekan di website ini.

Anda bisa langsung klik tautan ini lalu pilih periode waktu pendataan Fintech Lending yang terdata di periode tersebut.

3. Pengecekan di Kontak 157 OJK

Baca Juga: Ini Alasan Mengapa Pinjol Ilegal Tak Usah Dibayar, Debitur Jangan Takut Lagi! 

Jika Anda sudah mengalami masalah dengan pinjol ilegal, sebaiknya segera lakukan pengaduan langsung ke kontak resmi OJK di 157.

Jadi sambil Anda mengecek status pinjol tersebut, Anda bisa menyampaikan aduan via panggilan telepon di 157.

Layanan ini buka dari Senin hingga Jumat, dari pukul 08.00 sampai 17.00 wib.

4. Melalui Email OJK

Laporan pinjol ilegal yang terakhir bisa Anda sampaikan via email resmi OJK.

Pengecekan bisa dilakukan dengan mengirimkan pesan ke email di konsumen@ojk.go.id. atau bisa juga di waspadainvestasi@ojk.go.id.

Baca Juga: Banyak Korban yang Saldonya Terkuras Habis! Begini 3 Cara Cek Rekening Penipu yang Modusnya Jual Beli Online