GridFame.id - Debt Collector memiliki aturan penagihan yang harus ditaati.
Aturan penagihan itu tentunya berisi tentang tugas dan fungsi debt collector.
Debt collector dilarang melakukan tindak intimidasi apalagi kekerasan baik secara verbal maupun fisik pada peminjam.
Saat melakukan penagihan lapangan, debt collector juga harus membawa surat tugas.
Sementara itu untuk debt collector pinjol ilegal, mereka biasanya akan mengabaikan aturan penagihan yang berlaku.
Mereka tak segan-segan memberikan ancaman dan tindakan kekerasan pada peminjam.
Parahnya jika peminjam adalah seorang wanita, debt collector tega mengancam dengan kalimat tidak senonoh.
Berbagai cara dilakukan debt collector saat mendatangi peminjam yang galbay.
Bahkan dengan sadar merusak barang-barang yang ada di rumah peminjam.
Meski begitu, peminjam berhak untuk melaporkan tindakan debt collector yang berlaku kasar.
Bagaimana caranya?
Baca Juga: Percuma Ganti SIM Card! Cari Tahu Berapa Lama Debt Collector Menagih Utang Pinjol Ilegal di Sini!
Dilansir dari laman resmi hukumonline.com, jika debt collector terbukti melakukan perbuatan melawan hukum, maka tindakannya tersebut dapat dipertanggungjawabkan secara hukum pidana.
Para debt collector bisa dijerat Pasal 310 KUHP jika melakukan penagihan di depan umum dengan bahasa yang tidak sopan, Pasal 335 ayat 1 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan atau Pasal 406 KUHP jika penagihan hutang dilakukan hingga merusak barang milik nasabah.
Untuk kasus pinjaman online ilegal, tindak pidana yang bisa dijerat kepada debt collector pinjaman online dikategorikan ke dalam kejahatan siber.
Undang-undang yang bisa menjeratnya yaitu Undang-Undang No. 11 tahun 2008 sebagaimana diubah oleh Undang-Undang No.19 tahun 2016 tentang perubahan atas tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Dalam kasus pengancaman perusahaan pinjaman online terhadap nasabah dapat dijerat dengan Pasal 368 KUHP dan Pasal 29 jo Pasal 45B UU ITE.
Pengaduan atas tindakan debt collector bermasalah yang pertama dapat dilaporkan melalui Bank Indonesia:
- Contact Center BICARA
Telepon: 021-131
Email: bicara@bi.go.id
Form Pengaduan Online: Form Pengaduan Online Bank Indonesia
- Alamat offline:
-Gedung Tipikal, Lantai 1 DUPK BI
Gedung B Lantai 1, Komplek Perkantoran BI, Jl. M.H. Thamrin No. 2, Gambir, Jakarta Pusat.
Baca Juga: AFPI Sebut Banyak Peminjam Stres Diteror Debt Collector, OJK Beri 3 Solusi Galbay Pinjol Ilegal
Selain melalui Bank Indonesia, Anda juga dapat melaporkan tindakan debt collector yang bermasalah pada Otoritas Jasa Keuangan.
- Surat ditujukan kepada Anggota Dewan Komisioner OJK Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen
- Alamat Pengiriman: Menara Radius Prawiro, Lantai 2 Komplek Perkantoran BI, Jl MH. Thamrin No. 2, Jakarta Pusat
- Telepon: 157 (Dapat dihubungi pada Hari Kerja Senin-Jumat pukul 08.00 – 17.00 WIB)
- Email: konsumen@ojk.go.id
- Form Pengaduan Online: Form Pengaduan Online OJK
Lembaga ketiga yang dapat menjadi tempat pengaduan atas debt collector nakal adalah Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI).
- Call Center: 021-7981858 atau 7971378
- Alamat: Jalan Pancoran Barat VII/1, Durentiga, Jakarta Selatan 12760
- Jam operasional pelayanan mulai dari Senin – Jumat, pukul 09.00 – 15.00 WIB.
- Pengaduan Online: Pengaduan Online YLKI
Cara terakhir untuk mengadu permasalahan debt collector yang nakal adalah dengan melaporkan ke Kantor Polisi terdekat.
Ikuti sesuai prosedur pelaporan yang ada pada Kantor Polisi daerah Anda berada.
Penulis | : | Nindy Nurry Pangesti |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar