Dilansir dari laman resmi hukumonline.com, jika debt collector terbukti melakukan perbuatan melawan hukum, maka tindakannya tersebut dapat dipertanggungjawabkan secara hukum pidana.
Para debt collector bisa dijerat Pasal 310 KUHP jika melakukan penagihan di depan umum dengan bahasa yang tidak sopan, Pasal 335 ayat 1 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan atau Pasal 406 KUHP jika penagihan hutang dilakukan hingga merusak barang milik nasabah.
Untuk kasus pinjaman online ilegal, tindak pidana yang bisa dijerat kepada debt collector pinjaman online dikategorikan ke dalam kejahatan siber.
Undang-undang yang bisa menjeratnya yaitu Undang-Undang No. 11 tahun 2008 sebagaimana diubah oleh Undang-Undang No.19 tahun 2016 tentang perubahan atas tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Dalam kasus pengancaman perusahaan pinjaman online terhadap nasabah dapat dijerat dengan Pasal 368 KUHP dan Pasal 29 jo Pasal 45B UU ITE.
Pengaduan atas tindakan debt collector bermasalah yang pertama dapat dilaporkan melalui Bank Indonesia:
- Contact Center BICARA
Telepon: 021-131
Email: bicara@bi.go.id
Form Pengaduan Online: Form Pengaduan Online Bank Indonesia
- Alamat offline:
-Gedung Tipikal, Lantai 1 DUPK BI
Gedung B Lantai 1, Komplek Perkantoran BI, Jl. M.H. Thamrin No. 2, Gambir, Jakarta Pusat.
Baca Juga: AFPI Sebut Banyak Peminjam Stres Diteror Debt Collector, OJK Beri 3 Solusi Galbay Pinjol Ilegal
Selain melalui Bank Indonesia, Anda juga dapat melaporkan tindakan debt collector yang bermasalah pada Otoritas Jasa Keuangan.
- Surat ditujukan kepada Anggota Dewan Komisioner OJK Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen
Penulis | : | Nindy Nurry Pangesti |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar