1. Pertama, silahkan anda langsung melaporkan ke polisi jika menerima transfer dana tanpa pengajuan oleh pinjol ilegal.
2. Jangan dulu anda gunakan uang tersebut agar bisa dikembalikan ke pihak pinjol ilegal sekaligus memberikan bukti jika anda memang tak pengajuan.
Untuk itu silahkan anda lakukan pengecekkan pinjol ilegal dikutip dari telkomsel.com begini caranya:
- Cara paling mudah dan cepat adalah menyimpan nomor WA resmi OJK, yaitu 081 157 157 157.
- Kalau anda ingin mendaftarkan dalam jumlah banyak alias nggak satu-satu, lebih efektif menggunakan pengecekan di website ini.
- Bisa juga menghubungi kontak resmi OJK di 157. Layanan ini buka dari Senin hingga Jumat, dari pukul 08.00 sampai 17.00 wib.
- Pengecekan juga bisa anda lakukan dengan mengirimkan pesan ke email di konsumen@ojk.go.id. Atau bisa juga di waspadainvestasi@ojk.go.id.