GridFame.id - Modus pinjaman online ilegal memang kini beragam.
Dimana mereka kini menggunakan cara apapun untuk mengelabuhi para korbannya.
Modus yang digunakan pun beragam bahkan masyarakat seringkali tak menyadari jika mereka terjerat pinjol ilegal.
Sehingga, anda sebetulnya harus berhati-hati dengan maraknya pinjol ilegal ini.
Ciri-ciri pinjol ilegal silahkan anda bisa baca disini Waspada Pinjol Ilegal Berkedok Koperasi Simpan Pinjam, Ini Ciri-cirinya
Salah satu m odus pinjol ilegal adalah tiba tiba mentransfer yang ke rekening pelanggan.
Kemudian mereka nanti akan meneror korban dan meminta membayar tagihannya.
Bahkan, pinjol ilegal akan meminta korban untuk membayar tagihan dengan bunga selangit.
Lantas apa yang harus dilakukan jika mendapat transferan mendadak dari pinjol ilegal?
Tenang, jangan panik silahkan langsung lakukan 2 hal in.
Baca Juga: Blacklist BI Checking Bisa Hilang Sendiri Tanpa Bayar Tunggakan Tagihan Pinjol, Benarkah?
Melansir dari Kompas.com, Ketua Satgas Waspada Investasi (SWI) Tongam L Tobing memberikan dua solusi jika menghadapi pinjol ilegal:
1. Pertama, silahkan anda langsung melaporkan ke polisi jika menerima transfer dana tanpa pengajuan oleh pinjol ilegal.
2. Jangan dulu anda gunakan uang tersebut agar bisa dikembalikan ke pihak pinjol ilegal sekaligus memberikan bukti jika anda memang tak pengajuan.
Untuk itu silahkan anda lakukan pengecekkan pinjol ilegal dikutip dari telkomsel.com begini caranya:
- Cara paling mudah dan cepat adalah menyimpan nomor WA resmi OJK, yaitu 081 157 157 157.
- Kalau anda ingin mendaftarkan dalam jumlah banyak alias nggak satu-satu, lebih efektif menggunakan pengecekan di website ini.
- Bisa juga menghubungi kontak resmi OJK di 157. Layanan ini buka dari Senin hingga Jumat, dari pukul 08.00 sampai 17.00 wib.
- Pengecekan juga bisa anda lakukan dengan mengirimkan pesan ke email di konsumen@ojk.go.id. Atau bisa juga di waspadainvestasi@ojk.go.id.