GridFame.id - Belakangan modus pinjol ilegal semakin meresahkan masyarakat.
Ada banyak orang yang merasa tertipu dan dijebak pinjol ilegal.
Para oknum pinjol ilegal biasanya akan membuat penawaran melalui SMS/Whatsapp ke nomor yang tidak dikenal.
Penawaran yang ditawarkan adalah dapat mengajukan pinjaman tanpa persyaratan apapun.
Pelaku pinjaman online ilegal juga kerap langsung mentransfer uang ke rekening korban.
Padahal korban tidak pernah meminjam dana pada pinjol ilegal yang mentransfer.
OJK menjelaskan, niat dibalik tindakan ini adalah agar pinjol dapat meneror korban serta menagih denda jika telah melebihi tempo.
Tak cukup sampai di situ, pinjol ilegal pun banyak yang mengaku sebagai legal dengan mereplika nama mirip pinjol legal.
Bahkan ada yang berani terang-terangan menempelkan logo OJK palsu di aplikasi atau website mereka.
Banyaknya korban tertipu pinjol ilegal membuat OJK pun turun tangan.
OJK memberikan penjelasan tentang perbedaan pinjol legal dan ilegal secara terperinci agar masyarakay tak tertipu lagi.
Cara Membedakan Pinjol Legal dan Ilegal
Dilansir dari laman resmi bfi.co.id, berikut ini peebedaan pinjol legal dan ilegal yang harus diingat:
Pinjol Legal
Dilansir dari situs resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), ciri-ciri pinjol legal seperti di bawah ini:
1. Terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
2. Terdapat identitas pengurus dan alamat kantor yang jelas
3. Pengajuan pinjaman yang ada akan diseleksi terlebih dahulu
4. Bunga maupun biaya pinjaman (fee) transparan
5. Peminjam yang tidak dapat membayar sesuai dengan batas waktu yang ada (maksimal 90 hari) akan masuk ke daftar hitam (blacklist) Fintech Data Center sehingga tidak bisa mengajukan pinjaman ke situs, aplikasi, atau platform fintech yang lain.
6. Memiliki layanan pengaduan
Baca Juga: 4.000 Lebih Aplikasi Pinjol Ilegal Diblokir, Simak Daftarnya
7. Pada gawai peminjam, aplikasi hanya mengakses kamera, mikrofon, dan lokasi
8. Pihak penagih (debt collector) wajib mengantongi sertifikasi penagihan dari AFPI (Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia)
9. Tidak menawarkan melalui saluran komunikasi pribadi, contohnya melalui SMS, WhatsApp.
Untuk mengetahui perusahaan pembiayaan sudah terdaftar di OJK, ikuti langkah berikut ini:
- Buka situs resmi OJK di www.ojk.go.id
- Masuk ke menu lalu pilih financial technology
- Di laman tersebut akan terpapar jelas lembaga keuangan mana yang sudah terdaftar
- Atau Anda juga bisa menuliskan langsung nama perusahaan pembiayaan yang dituju pada kolom pencarian di laman web OJK
- Cara lainnya yaitu dengan bertanya melalui whatsapp OJK di 081-157-157-157 dan Hotline OJK di nomor 157.
Pinjol Ilegal
1. Tidak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
2. Tidak memiliki identitas pengurus dan alamat kantor yang jelas
3. Pengajuan pinjaman sangat mudah (langsung cair tanpa ada verifikasi terlebih dahulu)
4. Bunga maupun biaya pinjaman (fee) tidak transparan, bahkan bisa mematok bunga dan denda harian yang tinggi
5. Penyalahgunaan data peminjam, intimidasi, ancaman terror, tidak manusiawi, bertentabahkan pelecehan bagi mereka yang tidak membayar sesuai batas waktu.
6. Tidak ada layanan pengaduan dan meminta akses seluruh data pribadi pada gawai peminjam (termasuk akses ke seluruh kontak yang dimiliki)
7. Pihak penagih (debt collector) tidak mengantongi sertifikasi penagihan dari AFPI (Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia)
8. Menggunakan SMS, Whatsapp untuk menawarkan pinjaman dengan iming-iming yang menggiurkan.