GridFame.id - Banyak masyarakat yang terjerat pinjol ilegal takut untuk tak membayar tagihannya.
Padahal OJK dan pemerintah telah menghimbau untuk tak usah membayar tagihan pinjol ilegal.
OJk sendiri sering mengatakan untuk berhati-hati ketika memilih pinjol atau pinjaman online.
Pasalnya, banyak yang masih terjebak oleh pinjaman online ilegal.
Padahal pinjaman online ilegal memiliki banyak resiko yang bisa membahayakan debitur.
Agar tak tertipu, silahkan anda baca ciri-ciri pinjol ilegal disini Ini Dia 9 Ciri-ciri Pinjol Ilegal yang Beredar Menjerat Masyarakat, Jangan Mau Dibodohi!
Lalu bagaimana jika sudah terlanjur terjerat pinjol ilegal?
OJK meminta masyarakat untuk tak usah melakukan pembayaran tagihannya.
Terlebih lagi pinjol ilegal sering memberikan bunga yang mencekik.
Bagimana jika nanti debt collector lapangan datang?
Tak perlu takut galbay, berikut cara mengatasinya.
Cara keluar dari jeratan pinjol ilegal dikutip dari cekaja.com:
1. Laporkan
Jika anda diteror dan diancam, tinggal kumpulkan semua bukti dan laporkan ke OJK melaluyi form ini: https://konsumen.ojk.go.id/formpengaduan.
2. Hindari Pinjaman Baru
Berhenti untuk pengajuan pinjaman pinjol ilegal agar tak utang tak terus menumpuk..
3. Lapor Polisi
Apabila teropr terus menghantui dan diancam penagihan secara kasar, langsung saja menghubungi pihak kepolisian terdekat.
4 Laporkan ke Satgas Waspada Investasi untuk pemblokiran
Berikutnya, cara melaporkan pinjaman online ilegal adalah dengan mengadukannya ke Satgas Waspada Investasi untuk pemblokiran melalui alamat email waspadainvestasi@ojk.go.id.
5. Aduan Konten Kominfo
Terakhir, cara melaporkan pinjaman online ilegal adalah dengan mengadukannya ke Aduan Konten Kominfo melalui alamat email aduankonten@kominfo.go.id, atau ke nomor WhatsApp 08119224545 dan laman aduankonten.id.