Find Us On Social Media :

Jangan Panik, Ini 3 Hal yang Harus Dilakukan Jika Didatangi Debt Collector Pinjol Ilegal

Hal yang harus dilakukan saat didatangi debt collector pinjol ilegal.

GridFame.id - Ini dia hal yang hal yang harus dilakukan saat didatangi debt collector pinjol ilegal.

Pinjaman online ilegal atau pinjol ilegal belakangan jadi omongan banyak orang.

Sebab meski diberantas, pinjol ilegal masih terus bermunculan.

Masyarakat pun masih banyak yang menjadi korban praktik pinjol ilegal tersebut.

Umumnya, pinjol ilegal bakal melakukan beberapa kejahatan.

Mulai dari memberikan beban bunga yang tinggi hingga menagih hutang dengan kasar.

Biasanya, pinjol ilegal memakai jasa debt collector untuk menagih hutangnya.

Cara menagihnya pun sering kali kasar dan tidak manusiawi.

Namun, Anda juga harus teliti saat ada debt collector yang datang menagih ke rumah.

Sebab, banyak debt collector yang mengaku sebagai utusan perusahaan penyedia pinjaman online.

Untuk itu, sebaiknya lakukan 3 hal ini saat ada debt collector datang ke rumah.

Baca Juga: Pahami Hal Ini, Dijamin Debt Collector Pinjol Legal dan Ilegal Bakal Ngacir!

Hal yang Harus Dilakukan saat Didatangi Debt Collector Pinjol Ilegal

Melansir dari kominfo.go.id, ada sebaiknya segera lakukan 3 hal ini jika ada debt collector pinjol ilegal yang datang menagih hutang.

1. Tanyakan Identitas

Saat Anda didatangi debt collector dari pinjol legal maupun ilegal, sebaiknya Anda menanyakan dulu identitasnya.

Sebab, banyak sekali penipuan dengan modus debt collector.

Jadi, jangan sampai Anda menyerahkan uang ke orang yang identitasnya tidak jelas.

2. Lakukan Pembayaran Jika Berniat Membayarnya

Jika Anda memang berniat membayarnya, maka Anda bisa melakukannya saat itu juga.

Pada kesempatan tersebut, Anda juga bisa mengajukan keringanan berupa tambahan waktu atau keringanan bunga.

Baca Juga: Jangan Nekat! Ini 3 Risiko Kabur dari Pinjol Ilegal yang Bakal Ditanggung Bertahun-Tahun

3. Laporkan ke OJK

Namun, Anda juga bisa melaporkan debt collector pinjol ilegal ke pihak yang berwajib.

Yakni OJK lewat email konsumen@ojk.go.id atau hotline 157.

Lantaran ilegal, Anda tidak diwajibkan membayarnya.

Jadi, Anda bisa membuat laporan agar pihak OJK memblokir pinjol ilegal yang mengirimkan debt collector tersebut.

Semoga informasinya bermanfaat!

Baca Juga: Debt Collector Benar Dihapus? Berikut 3 Tips Mencegah Penagih Datang ke Rumah Saat Galbay