Debt collector dalam menjalankan tugasnya juga telah diatur bagaimana etikanya.
Seperti menagih di jam tertentu, hanya menagih pada nasabah yang bersangkutan, tidak memakai kalimat kasar atau ancaman, dan memiliki identitas yang jelas.
Debt collector juga wajib untuk menyampaikan kesulitan yang dialami nasabah pada pihak Bank yang bersangkutan untuk ditindaklanjuti misalnya mendapat keringanan atau potongan bunga.
Sampai Kapan Debt Collector Menagih?
1. Pinjaman Online atau Pinjol
Sebenarnya OJK memiliki peraturan terkait sampai kapan debt collector menagih pinjaman online.
Berdasarkan peraturan OJK, penagihan yang dilakukan oleh perusahaan penyedia pinjaman online maksimal adalah 90 hari.
Setelah angsuran tertunggak maksimal 90 hari, pinjaman tersebut hangus atau tidak bisa ditagihkan lagi.
Namun hal ini bukan berarti menguntungkan bagi nasabah, nasabah tetap akan merugi atas kesalahan tunggakan yang dibuat yaitu masuk ke dalam daftar peminjam yang bermasalah atau black list.
Blacklist akan berlaku sepanjang waktu hingga nasabah melunasi seluruh angsuran pinjaman.
Dampaknya, nasabah tersebut tidak akan mendapatkan pinjaman lagi, baik dari pinjaman online, Bank konvensional, kartu kredit, dan sebagainya.
2. Bank Konvensional
Peraturan pada Bank Konvensional berbeda dari pinjaman online.
Debt collector yang ditugaskan oleh Bank Konvensional diperbolehkan untuk terus menagih nasabah yang bermasalah sampai tunggakan angsuran nasabah tersebut lunas atau angsuran kembali lancar.