Find Us On Social Media :

Ini Perbedaan Waktu Menagih Debt Collector Pinjol Ilegal, Bank, dan Pinjaman Lainnya, Catat Supaya Tak Kaget!

Sampai kapan debt collector menagih?

GridFame.id - Sedang was-was akan didatangi debt collector?

Itulah salah satu risiko jika kita tidak bisa membayar tunggakan utang.

Bagi Anda yang memang memiliki kewajiban untuk melunasi pinjaman, memang sudah sewajarnya ditagih oleh debt collector.

Mereka memiliki tugas dan tanggung jawab mengembalikan kelancaran angsuran nasabah yang bermasalah.

Menghindari debt collector bukanlah jalan keluar, hutang tetap kewajiban dan angsuran tetap harus dibayar.

Yang terbaik adalah menghadapi debt collector dan menjelaskan apa adanya yang sedang dialami.

Bisa juga meminta waktu untuk membayar angsuran atau keringanan pada perusahaan yang memberikan pinjaman.

Debt collector juga bisa membantu anda menyampaikan hal tersebut pada divisi terkait agar mendapatkan jalan penyelesaian.

Kapan Debt Collector Akan Menagih?

Debt collector baru bisa ditugaskan pihak Bank untuk menagih pinjaman saat angsuran nasabah sudah mulai macet, bukan karena telat jatuh tempo.

Penagihan boleh dilakukan di rumah nasabah saat nasabah susah dihubungi atau tidak ada kabar.

Debt collector akan mulai ditugaskan untuk mendatangi nasabah dengan harapan bisa menjadi penengah atau pemberi solusi.

Baca Juga: Waspada Penipuan Berkedok Debt Collector, Ini Dia Berkas Penting yang Harus Dimiliki DC saat Menagih Utang Pinjol

Debt collector dalam menjalankan tugasnya juga telah diatur bagaimana etikanya.

Seperti menagih di jam tertentu, hanya menagih pada nasabah yang bersangkutan, tidak memakai kalimat kasar atau ancaman, dan memiliki identitas yang jelas.

Debt collector juga wajib untuk menyampaikan kesulitan yang dialami nasabah pada pihak Bank yang bersangkutan untuk ditindaklanjuti misalnya mendapat keringanan atau potongan bunga.

Sampai Kapan Debt Collector Menagih?

1. Pinjaman Online atau Pinjol

Sebenarnya OJK memiliki peraturan terkait sampai kapan debt collector menagih pinjaman online.

Berdasarkan peraturan OJK, penagihan yang dilakukan oleh perusahaan penyedia pinjaman online maksimal adalah 90 hari.

Setelah angsuran tertunggak maksimal 90 hari, pinjaman tersebut hangus atau tidak bisa ditagihkan lagi.

Namun hal ini bukan berarti menguntungkan bagi nasabah, nasabah tetap akan merugi atas kesalahan tunggakan yang dibuat yaitu masuk ke dalam daftar peminjam yang bermasalah atau black list.

Blacklist akan berlaku sepanjang waktu hingga nasabah melunasi seluruh angsuran pinjaman.

Dampaknya, nasabah tersebut tidak akan mendapatkan pinjaman lagi, baik dari pinjaman online, Bank konvensional, kartu kredit, dan sebagainya.

2. Bank Konvensional

Peraturan pada Bank Konvensional berbeda dari pinjaman online.

Debt collector yang ditugaskan oleh Bank Konvensional diperbolehkan untuk terus menagih nasabah yang bermasalah sampai tunggakan angsuran nasabah tersebut lunas atau angsuran kembali lancar.

Baca Juga: Padahal Pinjaman Hanya Rp 2 Juta Dipaksa Bayar Denda Hingga Rp 30 Juta, Begini Cara Galbay Pinjol Ilegal Tanpa Dikejar Debt Collector Lapangan

Tentunya proses tetap dijalankan sesuai dengan etika yang ditetapkan OJK.

Jika nasabah tak kunjung membayar, maka jaminan yang diberikan akan disita atau dilelang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Dampaknya adalah nasabah tersebut masuk menjadi salah satu daftar hitam atau black list.

Jika pinjaman diperoleh tanpa jaminan, debt collector akan tetap menagih dan nasabah juga masuk menjadi daftar black list hingga pinjamannya lunas.

3. Lembaga Keuangan Lainnya

Pada lembaga keuangan lainnya seperti koperasi, pinjaman mikro, pinjaman kelompok dan sebagainya, peraturan sampai kapan debt collector menagih adalah sama dengan Bank Konvensional.

Selama lembaga keuangan tersebut terdaftar di OJK, maka nasabah yang bermasalah juga akan masuk sebagai black list bank.

Nama tersebut tidak akan mendapatkan pinjaman di tempat lain hingga namanya kembali bersih.

Demikian ulasan kami mengenai sampai kapan debt collector menagih di berbagai lembaga keuangan.

Satu hal yang wajib dipahami, debt collector juga seorang pekerja yang sama seperti orang lainnya, mereka menjalankan tugas dalam rangka mencari rezeki sebagaimana kita menjalankan pekerjaan selama ini.

Jadi, ada baiknya untuk saling menghargai, jika memang anda sedang memiliki masalah terkait pinjaman, hadapi dan diskusi baik-baik dengan debt collector.

Cari juga usaha lainnya atau perbanyak usaha anda agar bisa membayar pinjaman dan melunasi hutang yang memang sudah menjadi kewajiban anda tersebut.

Baca Juga: Ini 102 Pinjol Terdaftar OJK 2023, yang Lain Sudah Dipastikan Ilegal Hingga Ada Debt Collector Meneror!