Tentunya proses tetap dijalankan sesuai dengan etika yang ditetapkan OJK.
Jika nasabah tak kunjung membayar, maka jaminan yang diberikan akan disita atau dilelang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dampaknya adalah nasabah tersebut masuk menjadi salah satu daftar hitam atau black list.
Jika pinjaman diperoleh tanpa jaminan, debt collector akan tetap menagih dan nasabah juga masuk menjadi daftar black list hingga pinjamannya lunas.
3. Lembaga Keuangan Lainnya
Pada lembaga keuangan lainnya seperti koperasi, pinjaman mikro, pinjaman kelompok dan sebagainya, peraturan sampai kapan debt collector menagih adalah sama dengan Bank Konvensional.
Selama lembaga keuangan tersebut terdaftar di OJK, maka nasabah yang bermasalah juga akan masuk sebagai black list bank.
Nama tersebut tidak akan mendapatkan pinjaman di tempat lain hingga namanya kembali bersih.
Demikian ulasan kami mengenai sampai kapan debt collector menagih di berbagai lembaga keuangan.
Satu hal yang wajib dipahami, debt collector juga seorang pekerja yang sama seperti orang lainnya, mereka menjalankan tugas dalam rangka mencari rezeki sebagaimana kita menjalankan pekerjaan selama ini.
Jadi, ada baiknya untuk saling menghargai, jika memang anda sedang memiliki masalah terkait pinjaman, hadapi dan diskusi baik-baik dengan debt collector.
Cari juga usaha lainnya atau perbanyak usaha anda agar bisa membayar pinjaman dan melunasi hutang yang memang sudah menjadi kewajiban anda tersebut.