Find Us On Social Media :

Banyak Masyarakat Tertipu Pinjol Ilegal Gegara Catut Nama OJK, Ini Ciri-Ciri Pinjol yang Sudah Pasti Ilegal

Ciri-ciri pinjaman online yang sudah pasti ilegal.

Belakangan banyak sekali kasus pinjol ilegal yang bawa-bawa nama OJK saat menawarkan pinjaman.

Dengan membawa nama OJK, para korban jadi lebih yakin mengambil sejumlah utang.

Sebab, banyak yang mengira pinjol tersebut aman karena diawasi OJK.

Namun, sebenarnya pinjol ilegal bisa diketahui dengan mudah lewat ciri-ciri berikut.

Ciri-Ciri Pinjol yang Sudah Pasti Ilegal

Merangkum dari laman pasarmodal.ojk.go.id, ini dia ciri-ciri pinjol yang sudah pasti ilegal tanpa Anda mengeceknya.

1. Menawarkan Pinjaman Lewat SMS/WhatsApp

Kalau ada pinjol yang menawarkan pinjaman lewat SMS/WhatsApp, bisa dipastikan pinjol tersebut adalah ilegal.

Sebab, pinjol yang legal tidak diperkenankan mengirim penawaran secara tiba-tiba.

Baca Juga: Padahal Pinjaman Hanya Rp 2 Juta Dipaksa Bayar Denda Hingga Rp 30 Juta, Begini Cara Galbay Pinjol Ilegal Tanpa Dikejar Debt Collector Lapangan

2. Syaratnya Terlalu Mudah

Biasanya, pinjol ilegal menawarkan pinjaman dengan syarat yang terlampau mudah, misalnya hanya KTP dan nomor HP saja.

Kalau ada pinjol yang demikian, kemungkinan besar adalah ilegal.

Sebab, pinjol yang legal bakal melakukan seleksi dulu sebelum memberikan pinjaman.