Belakangan banyak sekali kasus pinjol ilegal yang bawa-bawa nama OJK saat menawarkan pinjaman.
Dengan membawa nama OJK, para korban jadi lebih yakin mengambil sejumlah utang.
Sebab, banyak yang mengira pinjol tersebut aman karena diawasi OJK.
Namun, sebenarnya pinjol ilegal bisa diketahui dengan mudah lewat ciri-ciri berikut.
Ciri-Ciri Pinjol yang Sudah Pasti Ilegal
Merangkum dari laman pasarmodal.ojk.go.id, ini dia ciri-ciri pinjol yang sudah pasti ilegal tanpa Anda mengeceknya.
1. Menawarkan Pinjaman Lewat SMS/WhatsApp
Kalau ada pinjol yang menawarkan pinjaman lewat SMS/WhatsApp, bisa dipastikan pinjol tersebut adalah ilegal.
Sebab, pinjol yang legal tidak diperkenankan mengirim penawaran secara tiba-tiba.
2. Syaratnya Terlalu Mudah
Biasanya, pinjol ilegal menawarkan pinjaman dengan syarat yang terlampau mudah, misalnya hanya KTP dan nomor HP saja.
Kalau ada pinjol yang demikian, kemungkinan besar adalah ilegal.
Sebab, pinjol yang legal bakal melakukan seleksi dulu sebelum memberikan pinjaman.