Find Us On Social Media :

Banyak Masyarakat Tertipu Pinjol Ilegal Gegara Catut Nama OJK, Ini Ciri-Ciri Pinjol yang Sudah Pasti Ilegal

Ciri-ciri pinjaman online yang sudah pasti ilegal.

GridFame.id - Jangan sampai terjebak pinjol ilegal, ini dia ciri-ciri pinjol yang sudah pasti ilegal.

Saat ini korban pinjol ilegal masih terus berjatuhan.

Sebab, pinjol ilegal selalu mencari cara-cara baru yang licik untuk menjerat korbannya.

Salah satunya dengan membawa-bawa nama OJK agar korban tidak ragu ambil pinjaman.

Bahkan, ada yang mencatutkan logo OJK di samping logo pinjol mereka.

Sebenarnya, penyedia pinjaman online bisa dicek legalitasnya lewat beberapa cara.

Mulai dari laman ojk.go.id, email OJK, hingga hotline 157.

Namun, sayangnya masih banyak masyarakat yang abai soal hal tersebut.

Atau bisa jadi banyak yang tidak bisa berpikir panjang gegara kondisi tertentu.

Untuk menghindari jeratan pinjol ilegal yang catut nama OJK, Anda harus memahami ciri-ciri pinjol yang sudah pasti ilegal.

Apa saja?

Baca Juga: Heboh Modus Undian Berhadiah Bodong yang Ternyata Jebakan Pinjol Ilegal, OJK Minta Masyarakat Lakukan Ini Agar Data Pribadi Tak Dicuri

Belakangan banyak sekali kasus pinjol ilegal yang bawa-bawa nama OJK saat menawarkan pinjaman.

Dengan membawa nama OJK, para korban jadi lebih yakin mengambil sejumlah utang.

Sebab, banyak yang mengira pinjol tersebut aman karena diawasi OJK.

Namun, sebenarnya pinjol ilegal bisa diketahui dengan mudah lewat ciri-ciri berikut.

Ciri-Ciri Pinjol yang Sudah Pasti Ilegal

Merangkum dari laman pasarmodal.ojk.go.id, ini dia ciri-ciri pinjol yang sudah pasti ilegal tanpa Anda mengeceknya.

1. Menawarkan Pinjaman Lewat SMS/WhatsApp

Kalau ada pinjol yang menawarkan pinjaman lewat SMS/WhatsApp, bisa dipastikan pinjol tersebut adalah ilegal.

Sebab, pinjol yang legal tidak diperkenankan mengirim penawaran secara tiba-tiba.

Baca Juga: Padahal Pinjaman Hanya Rp 2 Juta Dipaksa Bayar Denda Hingga Rp 30 Juta, Begini Cara Galbay Pinjol Ilegal Tanpa Dikejar Debt Collector Lapangan

2. Syaratnya Terlalu Mudah

Biasanya, pinjol ilegal menawarkan pinjaman dengan syarat yang terlampau mudah, misalnya hanya KTP dan nomor HP saja.

Kalau ada pinjol yang demikian, kemungkinan besar adalah ilegal.

Sebab, pinjol yang legal bakal melakukan seleksi dulu sebelum memberikan pinjaman.

3. informasi yang Diberikan Tidak Jelas

Pinjol ilegal juga biasanya tidak memberi informasi yang jelas.

Baik itu terkait informasi perusahaan, bunga pinjaman, hingga tenor yang diberikan.

4. Meminta Akses yang Ada di HP Peminjam

Selain hal di atas, pinjol ilegal biasanya meminta akses data pribadi dari HP peminjam.

Hal ini digunakan untuk mengancam korban jika tidak bisa membayarnya.

Baca Juga: Ini 102 Pinjol Terdaftar OJK 2023, yang Lain Sudah Dipastikan Ilegal Hingga Ada Debt Collector Meneror!