GridFame.id - Maraknya pinjaman online yang sering meneror debitur.
Ya, seringkali debitur memgeluhkan teror pinjol yang dinilai tak manusiawi.
Bahkan, belum jatuh tempo saja, debitur sudah diteror untuk pelunasan.
Teror ini tak hanya terjadi di pinjol ilegal , legal pun juga sama saja.
Saat ini OJK sudah memberikan himbauan untuk menagih tanpa kekerasan.
Untuk hukum debt cllector anda bisa baca disini Berikut Aturan Hukum Mengenai Penagihan Debt Collector, Debitur Tak Perlu Takut Lagi!
Selain itu, pinjol juga tak boleh mengakses data debitur secara sembarangan.
Pinjol hanya boleh mengakses 3 data yaitu camera, microphone dan location.
Pinjol sudah tak boleh lagi mengakses kontak pada hp debitur.
Apalagi sampai nekat meneror dengan cara menyebarkan data ke kontak milik debitur.
Bagaimana jika diancam debt collector pinjol akan sebar data?
Baca Juga: Waspada! Ini 6 Aplikasi Debt Collector yang Jasanya Sering Digunakan Oleh Pinjol