GridFame.id - Maraknya pinjaman online yang sering meneror debitur.
Ya, seringkali debitur memgeluhkan teror pinjol yang dinilai tak manusiawi.
Bahkan, belum jatuh tempo saja, debitur sudah diteror untuk pelunasan.
Teror ini tak hanya terjadi di pinjol ilegal , legal pun juga sama saja.
Saat ini OJK sudah memberikan himbauan untuk menagih tanpa kekerasan.
Untuk hukum debt cllector anda bisa baca disini Berikut Aturan Hukum Mengenai Penagihan Debt Collector, Debitur Tak Perlu Takut Lagi!
Selain itu, pinjol juga tak boleh mengakses data debitur secara sembarangan.
Pinjol hanya boleh mengakses 3 data yaitu camera, microphone dan location.
Pinjol sudah tak boleh lagi mengakses kontak pada hp debitur.
Apalagi sampai nekat meneror dengan cara menyebarkan data ke kontak milik debitur.
Bagaimana jika diancam debt collector pinjol akan sebar data?
Baca Juga: Waspada! Ini 6 Aplikasi Debt Collector yang Jasanya Sering Digunakan Oleh Pinjol
Melansir dari hukumonline.com, ada beberapa sanksi hukum ika pinjol nekat menyebar data yaitu:
Sanksi Hukum
UU PDP
Dalam hal terjadi pelangaran data pribadi, fintech atau pinjol bisa dikenakan sanksi administratif berupa:[8]
- peringatan tertulis;
- penghentian sementara semua kegiatan pemrosesan data pribadi;
- penghapusan atau pemusnahan data pribadi; dan/ataudenda administratif.
UU ITE
Terhadap fintech atau pinjol yang mengakses kontak Anda secara tidak sah dapat dikenakan Pasal 30 ayat (2) jo. Pasal 46 ayat (2) UU ITE yang mengatur setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses komputer dan/atau sistem elektronik dengan cara apapun dengan tujuan untuk memperoleh informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik dipidana penjara paling lama 7 tahun dan/atau denda paling banyak Rp700 juta.
Permenkominfo 20/2016
Pasal 36 Permenkominfo 20/2016 mengatur bahwa setiap orang yang memperoleh, mengumpulkan, mengolah, menganalisis, menyimpan, menampilkan, mengumumkan, mengirimkan, dan/atau menyebarluaskan data pribadi tanpa hak dikenai sanksi administratif berupa:
- peringatan lisan;
- peringatan tertulis;
- penghentian sementara kegiatan; dan/atau
- pengumuman di situs dalam jaringan (website online).
Jika anda diancam akan disebar data, silahkan langsung aja melapor ke 3 cara berikut ini
1. OJK: email pengaduan konsumen@ojk.go.id atau langsung ke nomor WA 081157157157.
2. pihak kepolisian: email info@cyber.polri.go.id,
3. Kominfo: email aduankonten@kominfo.go.id.