Find Us On Social Media :

Apakah Gagal Bayar Pinjol Ilegal Bisa di Penjara? Jangan Kaget Kalau Tahu Ini

apakah gagal bayar pinjol ilegal bisa di penjara?

Jadi kalau gagal bayar pinjol ilegal tidak akan masuk penjara.

Hanya saja ancaman debt collector dari pinjol ilegal jauh lebih ganas dengan segala macam cara.

Kalau sudah begitu, kita harus melaporkan pinjol ilegal.

Sebagaimana melansir Instagram resmi OJK, bagi masyarakat yang mengetahui pasti keberadaan pinjol ilegal bisa melaporkannya melalui cara-cara berikut:

1. Lapor ke Satgas Waspada Investasi OJK

Sejak 2018 hingga September 2022 lalu, Satgas Waspada Investasi telah memblokir 4.265 penyedian pinjol ilegal.

Bahkan selama selama delapan bulan pertama 2022 saja, ada 71 entitas baru yang diblokir.

Bagi masyarakat yang hendak melaporkan penyedia pinjol ilegal ke OJK dapat mengirim pesan ke email waspadainvestasi@ojk.go.id atau datang langsung ke kantor OJK.

2. Lapor ke Kepolisian

Selain melaporkannya ke pihak OJK melalui Satgas Waspada Investasi, masyarakat yang menemui keberadaan pinjol ilegal juga bisa melapor ke pihak kepolisian.

Sebagai contoh Polda Metro Jaya telah membuka nomor hotline khusus untuk layanan pengaduan korban pinjol melalui WhatsApp atau SMS dengan nomor 081191-110-110.

Baca Juga: Pinjol Ilegal Lakukan Banyak Pelanggaran, OJK Sebut Peminjam Harus Lakukan Ini Agar Tak Galbay

3. Aduan Konten Kominfo

Pengaduan pinjol ilegal kepada Kominfo dapat dilakukan dengan mengirim aduan ke email aduankonten@mail.kominfo.go.id.

Pengaduan-pengaduan tersebut akan ditindaklanjuti Kominfo bersama Satgas Waspada Investasi, Google, dan Apple untuk dilakukan pemblokiran situs dan aplikasi.

Kemudian jika terdapat temuan pelanggaran pidana, pinjaman online tersebut akan dibawa ke ranah hukum.

Baca Juga: Sosok Ini Bongkar Penipuan Pinjol Ilegal, Bunga Capai 80% Hingga Kontak HP Disadap