Find Us On Social Media :

Apakah Gagal Bayar Pinjol Ilegal Bisa di Penjara? Jangan Kaget Kalau Tahu Ini

apakah gagal bayar pinjol ilegal bisa di penjara?

GridFame.id - Masalah dengan pinjol ilegal memang masih marak terjadi.

Soalnya pinjol ilegal sendiri masih muncul di mana-mana meski sudah diberantas oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Kebanyakan, mereka bermain di Telegram atau media sosial lain dengan dalih menjanjikan dana cepat.

Memang, biasanya mereka akan sangat membantu diawal dengan persyaratan yang tidak begitu ribet seperti pinjol legal.

Namun bisa jadi sebelum dana itu cair ke kita, sudah akan terjadi berbagai masalah yang membuat kita kelabakan.

Seperti bunga yang mendadak jadi besar atau penyebaran data yang membuat nama dan KTP kita tersebar di mana-mana.

Belum lagi teror-teror ke keluarga, teman, atau rekan kerja yang sangat jahat.

Lalu apakah jika tak bisa bayar utang di pinjol ilegal bisa dipenjara?

Untuk pinjol legal, saat ini belum ada ancaman penjara bagi mereka yang tidak mampu bayar pinjaman pinjol di Indonesia.

Hukuman terberat adalah aset disita dan tidak bisa lagi meminjam di pinjol legal dan perbankan.

Apalagi untuk pinjol ilegal.

Baca Juga: Waspada! Niat Hati Pinjam ke Legal, Data Pria Ini Malah Dicuri Pinjol Ilegal

Jadi kalau gagal bayar pinjol ilegal tidak akan masuk penjara.

Hanya saja ancaman debt collector dari pinjol ilegal jauh lebih ganas dengan segala macam cara.

Kalau sudah begitu, kita harus melaporkan pinjol ilegal.

Sebagaimana melansir Instagram resmi OJK, bagi masyarakat yang mengetahui pasti keberadaan pinjol ilegal bisa melaporkannya melalui cara-cara berikut:

1. Lapor ke Satgas Waspada Investasi OJK

Sejak 2018 hingga September 2022 lalu, Satgas Waspada Investasi telah memblokir 4.265 penyedian pinjol ilegal.

Bahkan selama selama delapan bulan pertama 2022 saja, ada 71 entitas baru yang diblokir.

Bagi masyarakat yang hendak melaporkan penyedia pinjol ilegal ke OJK dapat mengirim pesan ke email waspadainvestasi@ojk.go.id atau datang langsung ke kantor OJK.

2. Lapor ke Kepolisian

Selain melaporkannya ke pihak OJK melalui Satgas Waspada Investasi, masyarakat yang menemui keberadaan pinjol ilegal juga bisa melapor ke pihak kepolisian.

Sebagai contoh Polda Metro Jaya telah membuka nomor hotline khusus untuk layanan pengaduan korban pinjol melalui WhatsApp atau SMS dengan nomor 081191-110-110.

Baca Juga: Pinjol Ilegal Lakukan Banyak Pelanggaran, OJK Sebut Peminjam Harus Lakukan Ini Agar Tak Galbay

3. Aduan Konten Kominfo

Pengaduan pinjol ilegal kepada Kominfo dapat dilakukan dengan mengirim aduan ke email aduankonten@mail.kominfo.go.id.

Pengaduan-pengaduan tersebut akan ditindaklanjuti Kominfo bersama Satgas Waspada Investasi, Google, dan Apple untuk dilakukan pemblokiran situs dan aplikasi.

Kemudian jika terdapat temuan pelanggaran pidana, pinjaman online tersebut akan dibawa ke ranah hukum.

Baca Juga: Sosok Ini Bongkar Penipuan Pinjol Ilegal, Bunga Capai 80% Hingga Kontak HP Disadap