Anda bisa segera mengunjungi laman resmi kepolisian di https://patrolisiber.id.
Untuk e-mail Anda bisa mengirimkan pesan ke alamat info@cyber.polri.go.id.
Anda bisa membantu SWI untuk menangkap pinjol ilegal dengan melaporkannya ke alamat e-mail waspadainvestasi@ojk.do.id.
Terakhir Anda perlu melaporkan pinjaman online ilegal ini kepada pihak konten Kominfo.
Buat laporan ke Kominfo dengan cara:
- Mengirimkan pesan pengaduan ke alamat e-mail aduankonten@kominfo.go.id.
- Mengirimkan laporan ke nomor Whatsapp di 08119224545.
- Melakukan pengaduan melalui website resmi Kominfo di laman aduankonten.id.
Baca Juga: Hati-hati! Ini 11 Ciri-ciri Pinjol Ilegal Berkedok Koperasi yang Membahayakan