Find Us On Social Media :

Hati-Hati! Tiba-tiba Dikirimi Kode OTP dari 8 Pinjol Ilegal, Wanita Ini Diteror Debt Collector Meski Tak Pernah Pinjam, Begini Cara Melaporkannya

Korban pinjol ilegal

Anda bisa segera mengunjungi laman resmi kepolisian di https://patrolisiber.id.

Untuk e-mail Anda bisa mengirimkan pesan ke alamat info@cyber.polri.go.id.

Anda bisa membantu SWI untuk menangkap pinjol ilegal dengan melaporkannya ke alamat e-mail waspadainvestasi@ojk.do.id. 

Terakhir Anda perlu melaporkan pinjaman online ilegal ini kepada pihak konten Kominfo.

Buat laporan ke Kominfo dengan cara:

- Mengirimkan pesan pengaduan ke alamat e-mail aduankonten@kominfo.go.id.

- Mengirimkan laporan ke nomor Whatsapp di 08119224545.

- Melakukan pengaduan melalui website resmi Kominfo di laman aduankonten.id.

Baca Juga: Hati-hati! Ini 11 Ciri-ciri Pinjol Ilegal Berkedok Koperasi yang Membahayakan