GridFame.id - Satu per satu korban pinjol ilegal muncul buka suara.
Ada banyak kasus pinjol ilegal yang meresahkan masyarakat.
Bagaimana tidak, modus pinjol ilegal ini sangat bermacam-macam.
Padahal OJK sudah sering memberikan peringatan tentang ciri-ciri dan modus pinjol ilegal.
Akan tetapi kasus penipuan pinjol ilegal masih saja sering terjadi.
Di jagat maya, ada banyak korban yang membeberkan fakta mengejutkan soal cara kerja pinjol ilegal.
Terutama yang berkaitan dengan teror debt collector yang harus dihadapi setiap harinya.
Parahnya, sebagian besar korban justru mengaku tak pernah mengajukan pinjaman di pinjol ilegal.
Mereka harus menghadapi teror berkepanjangan atas masalah yang tak pernah diperbuat.
Lalu bagaimana cara menyikapi masalah ini?
Simak cara menghentikan teror debt collector dan melaporkannya ke pihak berwajib.
Dilansir dari akun Twitter @tiwititiwtiwi, wanita bernama Tiwi mengungkap kejadian yang membuatnya dikejar-kejar debt collector pinjol ilegal.
Ia mengaku dikirimi kode OTP dari beberapa pinjol ilegal padahal tak pernah mengajukan pinjaman.
"Siangnya tiba-tiba banyak banget sms masuk yg berisikan kode OTP. padahal aku sama sekali ga instal aplikasi-aplikasi tersebut. Dan itu kurang lebih ada 5-8 aplikasi yg ngirim kode otp. Awalnya aku hiraukan, aku pikir itu broadcast ga jelas yg mengatasnamakan aplikasi tersebut," tulisnya.
Tiwi lantas menanyakan ke mana dana pinjaman itu masuk, dan ternyata bukan ke rekeningnya melainkan rekening orang lain yang tak dikenal.
Parahnya, data pribadi tentang dirinya yang dipakai untuk pengajuan pinjol pun salah.
"Dan ternyata ga ada sama sekali uang masuk di rekening ku. Nah aku langsung balesin smua chat itu dan bilang, kalo aku ga mengajukan pinjaman apapun. Dan ga ada juga uang yg masuk k rekeningku. Dengan harapan dia akan respon dengan baik," jelasnya.
"Akhirnya aku berusaha untuk mengabaikan mereka yg WA saya yg telpon saya sampai puluhan kali. Tapi semakin saya abaikan semakin menjadi. Dia menunjukan foto org yg ga saya kenal dan data-data yg katanya saya isi sendiri padahal saya ga isi, dan datanya sebagian salah," tambahnya.
Debt collector pinjol ilegal itu juga berani menyebar data pribadi dan meneror seluruh kontak Tiwi.
Ia lalu memutuskan untuk melaporkan peristiwa yang dialaminya ke OJK dan pihak berwajib.
Belajar dari kasus yang dialami Tiwi, begini cara melaporkan tindak pinjol ilegal ke pihak berwajib:
Anda bisa segera mengunjungi laman resmi kepolisian di https://patrolisiber.id.
Untuk e-mail Anda bisa mengirimkan pesan ke alamat info@cyber.polri.go.id.
Anda bisa membantu SWI untuk menangkap pinjol ilegal dengan melaporkannya ke alamat e-mail waspadainvestasi@ojk.do.id.
Terakhir Anda perlu melaporkan pinjaman online ilegal ini kepada pihak konten Kominfo.
Buat laporan ke Kominfo dengan cara:
- Mengirimkan pesan pengaduan ke alamat e-mail aduankonten@kominfo.go.id.
- Mengirimkan laporan ke nomor Whatsapp di 08119224545.
- Melakukan pengaduan melalui website resmi Kominfo di laman aduankonten.id.
Baca Juga: Hati-hati! Ini 11 Ciri-ciri Pinjol Ilegal Berkedok Koperasi yang Membahayakan