GridFame.id - Semakin hari semakin ada-ada saja modus pinjol ilegal yang meresahkan masyarakat.
Para oknum pinjol ilegal seolah tak pernah kehabisan cara untuk mengelabui korbannya.
Padahal OJK telah berulang kali menyebar daftar pinjol ilegal dan memblokir aplikasi serta website mereka.
Mahfud MD bersama Kominfo juga menyebut pinjol ilegal tak perlu dibayar untuk memberikan efek jera.
Namun ternyata para oknum ini terus bermunculan dengan berbagai modus penipuan baru.
Salah satunya dengan mengaku sebagai koperasi simpan pinjam.
Ya, ada beberapa pinjol ilegal yang berkedok sebagai koperasi saat menawarkan jasanya.
Mereka akan melabeli diri sebagai koperasi dan menawarkan bantuan dana melalui media sosial.
Sayangnya sampai saat ini belum banyak yang mengetahui modus baru pinjol ilegal ini.
Lalu bagaimana cara mengetahuinya?
Agar tak terjebak, simak baik-baik 11 ciri-ciri pinjol ilegal berkedok koperasi berikut ini.