Find Us On Social Media :

Hati-hati! Ini 11 Ciri-ciri Pinjol Ilegal Berkedok Koperasi yang Membahayakan

Modus pinjol ilegal berkedok koperasi

7. Menawarkan jasa melalui berbagai media

Koperasi illegal menggunakan berbagai media seperti SMS, Whatsapp, link, situs, media sosial, Google Play Store, atau Apps Store untuk mengirimkan broadcast penawaran kepada masyarakat umum.

8. Menawarkan hasil timbal balik yang tidak rasional

Baca Juga: Ini Akibatnya Kalau Nekat Pinjol Ilegal Pakai Data Busuk, Siap-siap Dibui!

Koperasi ilegal biasanya menawarkan hasil timbal balik yang sangat besar.  

Masyarakat yang sedang terhimpit masalah ekonomi akan mudah tergiur dan tanpa pikir panjang langsung memberikan investasinya tanpa mengetahui belati yang siap menikam di baliknya.

9. Menjanjikan klaim tanpa risiko

Dengan adanya iming-iming klaim tanpa risiko, sudah mengindikasikan adanya hal yang tidak beres karena bagaimanapun juga, yang namanya investasi tetap memiliki risiko baik besar maupun kecil.

10. Memberikan bunga pinjaman yang tidak wajar atau sangat tinggi

Koperasi ilegal akan memberikan bunga pinjaman tinggi yang menjerat peminjam.

11. Penagihan pengembalian pinjaman terdapat unsur paksaan atau melibatkan debt collector.

Apabila si peminjam tidak dapat membayar pinjaman tepat waktu, maka akan melibatkan debt collector dalam penagihannya.

Selain itu informasi pribadi peminjam sangatlah mungkin dibocorkan.

Baca Juga: Nomor Debt Collector Dijamin Langsung Terblokir! Install Aplikasi Ini Untuk Kabur dari Pinjol Ilegal