Ciri-ciri Pinjol Ilegal Berkedok Koperasi
Dilansir dari laman resmi koperasi.kulonprogokab.go.id, ada beberapa ciri yang bisa dikenali dari pinjol ilegal berkedok koperasi ini, antara lain:
1. Tidak Terdaftar Secara Legal
Koperasi ilegal atau abal-abal pastinya tidak memiliki badan hukum dan tidak tercantum dalam daftar koperasi di Kementerian Koperasi dan UKM yang bisa di cek di nik.depkop.go.id.
Akan tetapi biasanya koperasi illegal akan mengatakan sudah terdaftar atau diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) maupun Kemenkop UKM.
2. Tidak memiliki izin Usaha Simpan Pinjam
Mulai awal Tahun 2021 Izin Usaha Simpan Pinjam bisa didapatkan koperasi melalui OSS Berbasis Risiko.
Dalam hal ini koperasi ilegal tidak memiliki izin Usaha Simpan Pinjam melalui OSS Berbasis Risiko maupun izin versi sebelum ada OSS Berbasis Risiko.
3. Menggunakan nama “Koperasi” atau “Koperasi Simpan Pinjam (KSP)” sebagai kedok
Meskipun tidak memiliki badan hukum koperasi, koperasi ilegal biasanya menggunakan nama “Koperasi” atau “Koperasi Simpan Pinjam (KSP)” atau bahkan melakukan pencatutan nama koperasi berizin atau nama koperasi yang terkenal agar dipercaya oleh masyarakat.
4. Menggunakan Logo Koperasi Indonesia atau Kemenkop UKM sebagai kedok
Koperasi ilegal biasanya menggunakan logo Koperasi Indonesia atau logo Kemenkop UKM supaya seakan-akan benar berbentuk koperasi atau berkaitan dengan Kemenkop UKM.
5. Tidak memiliki alamat kantor yang jelas dan tidak memiliki papan nama
Koperasi ilegal terutama yang menawarkan pinjaman online tidak memiliki alamat kantor yang jelas dan tidak memiliki papan nama sehingga dapat dikatakan koperasi ilegal ini hanya memiliki kantor virtual.
6. Memberikan Pinjaman Kepada Non-Anggota
Koperasi ilegal gencar memberikan pinjaman untuk masyarakat secara umum atau kepada non-anggota tanpa proses seleksi atau scoring, seharusnya koperasi hanya melayani simpan pinjam kepada anggota koperasi itu sendiri.