Find Us On Social Media :

Hati-hati! Ini 11 Ciri-ciri Pinjol Ilegal Berkedok Koperasi yang Membahayakan

Modus pinjol ilegal berkedok koperasi

GridFame.id - Semakin hari semakin ada-ada saja modus pinjol ilegal yang meresahkan masyarakat.

Para oknum pinjol ilegal seolah tak pernah kehabisan cara untuk mengelabui korbannya.

Padahal OJK telah berulang kali menyebar daftar pinjol ilegal dan memblokir aplikasi serta website mereka.

Mahfud MD bersama Kominfo juga menyebut pinjol ilegal tak perlu dibayar untuk memberikan efek jera.

Namun ternyata para oknum ini terus bermunculan dengan berbagai modus penipuan baru.

Salah satunya dengan mengaku sebagai koperasi simpan pinjam.

Ya, ada beberapa pinjol ilegal yang berkedok sebagai koperasi saat menawarkan jasanya.

Mereka akan melabeli diri sebagai koperasi dan menawarkan bantuan dana melalui media sosial.

Sayangnya sampai saat ini belum banyak yang mengetahui modus baru pinjol ilegal ini.

Lalu bagaimana cara mengetahuinya?

Agar tak terjebak, simak baik-baik 11 ciri-ciri pinjol ilegal berkedok koperasi berikut ini.

Baca Juga: Pinjaman Pokok Lunas tapi Tagihan Masih Ada? Jangan Panik, Lakukan Ini Agar Terbebas dari Jeratan Pinjol Ilegal

Ciri-ciri Pinjol Ilegal Berkedok Koperasi

Dilansir dari laman resmi koperasi.kulonprogokab.go.id, ada beberapa ciri yang bisa dikenali dari pinjol ilegal berkedok koperasi ini, antara lain:

1. Tidak Terdaftar Secara Legal

Koperasi ilegal atau abal-abal pastinya tidak memiliki badan hukum dan tidak tercantum dalam daftar koperasi di Kementerian Koperasi dan UKM yang bisa di cek di nik.depkop.go.id.

Akan tetapi biasanya koperasi illegal akan mengatakan sudah terdaftar atau diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) maupun Kemenkop UKM.

2. Tidak memiliki izin Usaha Simpan Pinjam

Mulai awal Tahun 2021 Izin Usaha Simpan Pinjam bisa didapatkan koperasi melalui OSS Berbasis Risiko.

Dalam hal ini koperasi ilegal tidak memiliki izin Usaha Simpan Pinjam melalui OSS Berbasis Risiko maupun izin versi sebelum ada OSS Berbasis Risiko.

3. Menggunakan nama “Koperasi” atau “Koperasi Simpan Pinjam (KSP)” sebagai kedok

Meskipun tidak memiliki badan hukum koperasi, koperasi ilegal biasanya menggunakan nama “Koperasi” atau “Koperasi Simpan Pinjam (KSP)” atau bahkan melakukan pencatutan nama koperasi berizin atau nama koperasi yang terkenal agar dipercaya oleh masyarakat.

Baca Juga: Nomor HP Dijadikan Kontak Darurat Pinjol Ilegal, Warganet Ini Dimaki dan Dilecehkan Debt Collector! Simak Begini Cara Melaporkannya

4. Menggunakan Logo Koperasi Indonesia atau Kemenkop UKM sebagai kedok

Koperasi ilegal biasanya menggunakan logo Koperasi Indonesia atau logo Kemenkop UKM supaya seakan-akan benar berbentuk koperasi atau berkaitan dengan Kemenkop UKM.

5. Tidak memiliki alamat kantor yang jelas dan tidak memiliki papan nama

Koperasi ilegal terutama yang menawarkan pinjaman online tidak memiliki alamat kantor yang jelas dan tidak memiliki papan nama sehingga dapat dikatakan koperasi ilegal ini hanya memiliki kantor virtual.

6. Memberikan Pinjaman Kepada Non-Anggota

Koperasi ilegal gencar memberikan pinjaman untuk masyarakat secara umum atau kepada non-anggota tanpa proses seleksi atau scoring, seharusnya koperasi hanya melayani simpan pinjam kepada anggota koperasi itu sendiri.

7. Menawarkan jasa melalui berbagai media

Koperasi illegal menggunakan berbagai media seperti SMS, Whatsapp, link, situs, media sosial, Google Play Store, atau Apps Store untuk mengirimkan broadcast penawaran kepada masyarakat umum.

8. Menawarkan hasil timbal balik yang tidak rasional

Baca Juga: Ini Akibatnya Kalau Nekat Pinjol Ilegal Pakai Data Busuk, Siap-siap Dibui!

Koperasi ilegal biasanya menawarkan hasil timbal balik yang sangat besar.  

Masyarakat yang sedang terhimpit masalah ekonomi akan mudah tergiur dan tanpa pikir panjang langsung memberikan investasinya tanpa mengetahui belati yang siap menikam di baliknya.

9. Menjanjikan klaim tanpa risiko

Dengan adanya iming-iming klaim tanpa risiko, sudah mengindikasikan adanya hal yang tidak beres karena bagaimanapun juga, yang namanya investasi tetap memiliki risiko baik besar maupun kecil.

10. Memberikan bunga pinjaman yang tidak wajar atau sangat tinggi

Koperasi ilegal akan memberikan bunga pinjaman tinggi yang menjerat peminjam.

11. Penagihan pengembalian pinjaman terdapat unsur paksaan atau melibatkan debt collector.

Apabila si peminjam tidak dapat membayar pinjaman tepat waktu, maka akan melibatkan debt collector dalam penagihannya.

Selain itu informasi pribadi peminjam sangatlah mungkin dibocorkan.

Baca Juga: Nomor Debt Collector Dijamin Langsung Terblokir! Install Aplikasi Ini Untuk Kabur dari Pinjol Ilegal