Cara Melaporkan Pinjol Ilegal
Dilansir dari laman resmi julo.co.id, berikut ini cara terbebas dari kejaran pinjol ilegal:
1. Laporkan Kepada Pihak Kepolisian
Pertama Anda perlu melaporkannya kepada pihak kepolisian dan pihak kepolisian nantinya akan langsung mencari pelaku pinjaman online ilegal untuk diperiksa dan ditangkap selanjutnya polisi akan memproses kasus ini lewat jalur hukum sehingga pelaku menjadi jera.
Ada dua cara untuk melaporkan pinjol ilegal kepada pihak kepolisian yakni melalui website resmi Polri dan dengan mengirimkan e-mail.
Anda bisa segera mengunjungi laman resmi kepolisian di https://patrolisiber.id. Untuk e-mail kamu bisa mengirimkan pesan ke alamat info@cyber.polri.go.id.
Langsung saja laporkan ke polisi ketika menemukan informasi janggal atau respons yang aneh dari pinjol, jangan biarkan mereka lolos begitu saja karena orang lain bisa terjerat dalam modus penipuan yang pernah kamu rasakan.
2. Laporkan Kepada Satgas Waspada Investasi
Satgas Waspada Investasi atau SWI merupakan suatu wadah yang dibuat oleh pemerintah untuk mencegah terjadinya kasus penipuan berulang, SWI dibuat khusus sebagai koordinasi antar kementerian dan lembaga terkait supaya tindak kriminal dalam bidang keuangan bisa teratasi.
SWI bertugas secara khusus untuk menerima pengaduan dari masyarakat terkait pinjol yang melakukan penipuan.
Apalagi yang terbukti merugikan masyarakat nantinya akan langsung diblokir oleh SWI, Anda bisa membantu SWI untuk menangkap pinjol ilegal dengan melaporkannya ke alamat e-mail waspadainvestasi@ojk.do.id.
3. Laporkan Kepada Konten Kominfo
Terakhir Anda perlu melaporkan pinjaman online ilegal ini kepada pihak konten Kominfo.
Laporan ke Kominfo berguna untuk membantu proses pemblokiran pinjol ilegal karena hingga Agustus 2021 sudah ada ribuan konten yang berhasil diblokir oleh Kominfo.