Find Us On Social Media :

Banyak Korban Alami Pemerasan Pinjol Ilegal, Jangan Dibayar! Lakukan 3 Cara Ini Untuk Terbebas dari Teror

pinjol ilegal sebar data di penjara

Pemblokiran yang dilakukan tidak hanya berupa konten tetapi juga aplikasi yang ada di App Store dan Play Store.

Ada tiga cara untuk mengadukan pinjol ilegal ke Kominfo yaitu:

- Mengirimkan pesan pengaduan ke alamat e-mail aduankonten@kominfo.go.id.

- Mengirimkan laporan ke nomor Whatsapp di 08119224545.

- Melakukan pengaduan melalui website resmi Kominfo di laman aduankonten.id.

Baca Juga: Hati-Hati! Tiba-tiba Dikirimi Kode OTP dari 8 Pinjol Ilegal, Wanita Ini Diteror Debt Collector Meski Tak Pernah Pinjam, Begini Cara Melaporkannya