Find Us On Social Media :

Banyak Korban Alami Pemerasan Pinjol Ilegal, Jangan Dibayar! Lakukan 3 Cara Ini Untuk Terbebas dari Teror

pinjol ilegal sebar data di penjara

GridFame.id - Kasus penipuan pinjol ilegal seolah tak pernah ada habisnya.

Risiko pinjol ilegal yang berat membuat masalah ini menjadi momok di masyarakat.

Apalagi jika sampai galbay, maka ada banyak hal yang harus dihadapi peminjam.

Ada berbagai modus yang dipakai para oknum pinjol ilegal dalam mencari mangsa.

Padahal OJK sudah sering merilis daftar pinjol ilegal yang sudah diblokir pemerintah.

Bahkan OJK juga mewanti-wanti masyarakat tentang risiko mengajukan pinjaman di pinjol ilegal.

Parahnya banyak korban pinjol ilegal justru mengaku tak pernah mengajukan pinjaman.

Mereka secara tiba-tiba ditransfer atau ditagih untuk membayar uang yang tak pernah diterima sebelumnya.

Tak sedikit pula yang menjadi korban dari penyalahgunaan data pribadi oleh oknum tak bertanggung jawab.

Para oknum pinjol ilegal pun tak segan memeras korban hingga puluhan juta.

Jika mengalami hal ini, jangan takut dan lakukan 3 cara berikut ini.

Baca Juga: Marak Kasus DC Sebar Foto Editan Tak Senonoh, Ini Cara Agar Pinjol Ilegal Tidak Bisa Akses Kontak dan Foto

Cara Melaporkan Pinjol Ilegal

Dilansir dari laman resmi julo.co.id, berikut ini cara terbebas dari kejaran pinjol ilegal:

1. Laporkan Kepada Pihak Kepolisian

Pertama Anda perlu melaporkannya kepada pihak kepolisian dan pihak kepolisian nantinya akan langsung mencari pelaku pinjaman online ilegal untuk diperiksa dan ditangkap selanjutnya polisi akan memproses kasus ini lewat jalur hukum sehingga pelaku menjadi jera.

Ada dua cara untuk melaporkan pinjol ilegal kepada pihak kepolisian yakni melalui website resmi Polri dan dengan mengirimkan e-mail. 

Anda bisa segera mengunjungi laman resmi kepolisian di https://patrolisiber.id. Untuk e-mail kamu bisa mengirimkan pesan ke alamat info@cyber.polri.go.id.

Langsung saja laporkan ke polisi ketika menemukan informasi janggal atau respons yang aneh dari pinjol, jangan biarkan mereka lolos begitu saja karena orang lain bisa terjerat dalam modus penipuan yang pernah kamu rasakan. 

2. Laporkan Kepada Satgas Waspada Investasi

Satgas Waspada Investasi atau SWI merupakan suatu wadah yang dibuat oleh pemerintah untuk mencegah terjadinya kasus penipuan berulang, SWI dibuat khusus sebagai koordinasi antar kementerian dan lembaga terkait supaya tindak kriminal dalam bidang keuangan bisa teratasi. 

SWI bertugas secara khusus untuk menerima pengaduan dari masyarakat terkait pinjol yang melakukan penipuan.

Baca Juga: Ini Dia Daftar Pinjol Semi Legal yang Belum Ada DC dan Kecil Kemungkinan Sebar Data, Mending Pakai Ini Daripada Pinjol Ilegal? 

Apalagi yang terbukti merugikan masyarakat nantinya akan langsung diblokir oleh SWI, Anda bisa membantu SWI untuk menangkap pinjol ilegal dengan melaporkannya ke alamat e-mail waspadainvestasi@ojk.do.id. 

3. Laporkan Kepada Konten Kominfo

Terakhir Anda perlu melaporkan pinjaman online ilegal ini kepada pihak konten Kominfo.

Laporan ke Kominfo berguna untuk membantu proses pemblokiran pinjol ilegal karena hingga Agustus 2021 sudah ada ribuan konten yang berhasil diblokir oleh Kominfo.

Pemblokiran yang dilakukan tidak hanya berupa konten tetapi juga aplikasi yang ada di App Store dan Play Store.

Ada tiga cara untuk mengadukan pinjol ilegal ke Kominfo yaitu:

- Mengirimkan pesan pengaduan ke alamat e-mail aduankonten@kominfo.go.id.

- Mengirimkan laporan ke nomor Whatsapp di 08119224545.

- Melakukan pengaduan melalui website resmi Kominfo di laman aduankonten.id.

Baca Juga: Hati-Hati! Tiba-tiba Dikirimi Kode OTP dari 8 Pinjol Ilegal, Wanita Ini Diteror Debt Collector Meski Tak Pernah Pinjam, Begini Cara Melaporkannya