Find Us On Social Media :

Tak Perlu Tunggu 24 Bulan, Ini Cara Membersihkan Riwayat Kredit BI Checking Secara Instan

Cara membersihkan BI checking buruk

GridFame.id - Mau tahu cara membersihkan BI Checking?

Simak informasi berikut ini jika ingin riwayat kredit bersih.

Dikutip dari laman resmi OJK, BI Checking merupakan Informasi Debitur Individual (IDI) Historis yang mencatat lancar atau macetnya pembayaran kredit (kolektibilitas).

BI Checking dulunya adalah salah satu layanan informasi riwayat kredit dalam Sistem Informasi Debitur (SID), di mana informasi kredit nasabah tersebut saling dipertukarkan antar-bank dan lembaga keuangan.

Informasi dalam SID berisi identitas debitur agunan, pemilik dan pengurus badan usaha yang jadi debitur, jumlah pembiayaan yang diterima, dan riwayat pembayaran cicilan kredit, hingga kredit macet.

Setiap nasabah debitur yang pernah mengajukan kredit akan diberikan skor berdasarkan catatan kreditnya, penentuan skor kredit dilihat dari catatan kolektibilitas si calon debitur (pengambil kredit).

Skor kredit yang diberikan dihitung dari 1-5 yang memiliki arti berbeda-beda.

Dari skor 1-5, bank akan menolak pengajuan kredit calon debitur yang BI Checking-nya mendapat skor 3, skor 4, dan skor 5 yang tentu saja masuk ke dalam Blacklist BI Checking.

Untuk bisa keluar dari blacklist BI Checking, riwayat kredit Anda tentu saja harus bersih.

Lalu bagaimana jika ingin membersihkan riwayat kredit atau BI Checking?

Tak perlu tunggu 24 bulan, begini cara agar BI Checking kembali bersih.

Baca Juga: Marak Penipuan Jasa Cek BI Checking, Berikut Cara Cek Skor Kredit SLIK yang Resmi Cuma Modal HP

Cara Membersihkan Riwayat Kredit Buruk

Dilansir dari laman resmi maucash.id, begini cara menghapus BI Checking buruk:

1. Tunggu 24 bulan, maka data akan dihapus otomatis oleh sistem

Sebenarnya, nama Anda bisa kembali bersih setelah 24 bulan meskipun tanpa upaya apapun, karena data riwayat kredit yang buruk akan secara otomatis dihapus oleh sistem.

Namun waktu 24 bulan dirasa terlalu lama bagi Anda yang ingin segera melakukan pinjaman kembali.

Anda tidak bisa melakukan pinjaman kembali di Lembaga Keuangan manapun selama masih terdaftar dalam blacklist SLIK.

2. Lakukan pelunasan utang yang tertunggak

Jika ingin segera melakukan pinjaman kembali namun tidak ingin menunggu terlalu lama hingga 24 bulan.

Maka langkah yang harus dilakukan adalah melakukan pelunasan hutang yang tertunggak terlebih dahulu.

Lunasilah hutang sesegera mungkin setelah Anda mendapatkan rincian dari SLIK.

Baca Juga: Duh! Meski Sudah BI Checking Bagus, Ternyata Riwayat Buruk Galbay Pinjol Tak Bisa Hilang 

Namun, Anda harus bersabar kembali karena pemrosesan hapus data ini bisa memakan waktu yang cukup lama.

Semua tergantung dari kinerja pihak lembaga keuangan di mana Anda berhutang.

3. Lakukan Pelaporan Kepada Lembaga Keuangan Terkait

Langkah selanjutnya adalah memberikan bukti laporan kepada pihak lembaga keuangan terkait.

Langkah ini perlu dilakukan jika status iDeb belum mengalami perubahan padahal Anda telah melunasi tunggakan hutang.

Caranya yaitu dengan membawa bukti pelunasan hutang kepada pihak OJK terdekat yang ada di kota Anda.

Sehingga pihak OJK dalam melakukan penghapusan riwayat kredit buruk dan Anda dapat kembali mengajukan pinjaman di Bank.

Mudah bukan?

Semoga informasi ini dapat membantu.

Baca Juga: Duh! Meski Sudah BI Checking Bagus, Ternyata Riwayat Buruk Galbay Pinjol Tak Bisa Hilang