- Memperpanjang jangka waktu cicilan.
- Mengurangi suku bunga pinjaman.
- Mengurangi pokok utang.
- Menambahkan dana pinjaman jika memiliki usaha yang dianggap bagus dan berpotensi.
- Mengubah pinjaman menjadi modal sementara.
2. Denda tambahan yang cukup besar
Pengalaman tidak membayar pinjaman online berikutnya yang sering dialami pengguna adalah dikenakan denda tambahan.
Setiap utang yang tidak dibayar akan dikenakan denda 100% dari jumlah pokok utang di awal.
Penagihannya pun bakal dilaksanakan secara tatap muka.
Jumlah tersebut kemudian akan terus bertambah hingga semua utang sudah lunas.
Hasilnya, tagihan utang di akhir bulan menjadi semakin menumpuk.
3. Teror kepada keluarga atau kerabat dekat
Akses yang diberikan OJK kepada pinjol legal adalah camilan atau Camera, Microphone, dan Location.
Namun tak jarang ada pinjol legal yang juga bisa mengakses kontak hingga aplikasi lain di handphone.
Hal itulah yang membuat mereka bisa menghubungi kontak siapapun di luar kontak darurat untuk menagih utang atas nama Anda.
4. Ditagih debt collector
Yang satu ini bisa jadi pengalaman yang paling banyak ditakuti.
Inisiatif penagihan ini sebenarnya sah-sah saja untuk dilakukan, selama prosedurnya masih sesuai dengan aturan yang diberlakukan oleh Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI).