Find Us On Social Media :

Ini Dia Pengalaman Mereka yang Galbay Pinjol Legal, Tak Lebih Baik dari Pinjol Ilegal

2. Denda tambahan yang cukup besar

Pengalaman tidak membayar pinjaman online berikutnya yang sering dialami pengguna adalah dikenakan denda tambahan.

Setiap utang yang tidak dibayar akan dikenakan denda 100% dari jumlah pokok utang di awal.

Penagihannya pun bakal dilaksanakan secara tatap muka.

Jumlah tersebut kemudian akan terus bertambah hingga semua utang sudah lunas.

Hasilnya, tagihan utang di akhir bulan menjadi semakin menumpuk.

3. Teror kepada keluarga atau kerabat dekat

Akses yang diberikan OJK kepada pinjol legal adalah camilan atau Camera, Microphone, dan Location.

Namun tak jarang ada pinjol legal yang juga bisa mengakses kontak hingga aplikasi lain di handphone.

Hal itulah yang membuat mereka bisa menghubungi kontak siapapun di luar kontak darurat untuk menagih utang atas nama Anda.

4. Ditagih debt collector

Yang satu ini bisa jadi pengalaman yang paling banyak ditakuti.

Baca Juga: Banyak Korban Alami Pemerasan Pinjol Ilegal, Jangan Dibayar! Lakukan 3 Cara Ini Untuk Terbebas dari Teror

Inisiatif penagihan ini sebenarnya sah-sah saja untuk dilakukan, selama prosedurnya masih sesuai dengan aturan yang diberlakukan oleh Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI).