Find Us On Social Media :

Ini Dia Pengalaman Mereka yang Galbay Pinjol Legal, Tak Lebih Baik dari Pinjol Ilegal

GridFame.id - Apakah Anda berencana untuk kabur dari galbay pinjol?

Kalau pinjol ilegal, mungkin memang tidak ada dasar hukumnya di negara ini.

Namun kalau pinjol legal, jangan harap bisa hidup tenang setelah galbay ya!

Soalnya, meski tidak ada hukum pidana, ada risiko lain jika nekat galbay pinjol legal.

Risiko galbay pinjol legal ini pun tidak lebih baik daripada pinjol ilegal.

Mungkin Anda banyak mendengar kalau pinjol ilegal tidak usah dibayar dan tinggal abaikan semua ancaman dari debt collector.

Namun bagaimana dengan pinjol legal?

Pengalaman Galbay Pinjol

Berikut adalah beberapa pengalaman karena galbay pinjol legal.

1. Diberi peringatan

Pengalaman yang paling umum adalah mendapat pesan serta telepon dari pinjol untuk pelunasan tagihan.

Peringatan ini biasanya datang menjelang tanggal jatuh tempo pelunasan tagihan.

Jika kamu tidak bisa membayar, solusi bisa dihadirkan melalui restrukturisasi kredit dengan pihak kreditur, seperti:

Baca Juga: Iseng Unggah Foto KTP Malah Dapat Transferan Dana? Jangan Panik, Mantan Korban Pinjol Ilegal Bagi Solusi Agar Tak Diperas DC

2. Denda tambahan yang cukup besar

Pengalaman tidak membayar pinjaman online berikutnya yang sering dialami pengguna adalah dikenakan denda tambahan.

Setiap utang yang tidak dibayar akan dikenakan denda 100% dari jumlah pokok utang di awal.

Penagihannya pun bakal dilaksanakan secara tatap muka.

Jumlah tersebut kemudian akan terus bertambah hingga semua utang sudah lunas.

Hasilnya, tagihan utang di akhir bulan menjadi semakin menumpuk.

3. Teror kepada keluarga atau kerabat dekat

Akses yang diberikan OJK kepada pinjol legal adalah camilan atau Camera, Microphone, dan Location.

Namun tak jarang ada pinjol legal yang juga bisa mengakses kontak hingga aplikasi lain di handphone.

Hal itulah yang membuat mereka bisa menghubungi kontak siapapun di luar kontak darurat untuk menagih utang atas nama Anda.

4. Ditagih debt collector

Yang satu ini bisa jadi pengalaman yang paling banyak ditakuti.

Baca Juga: Banyak Korban Alami Pemerasan Pinjol Ilegal, Jangan Dibayar! Lakukan 3 Cara Ini Untuk Terbebas dari Teror

Inisiatif penagihan ini sebenarnya sah-sah saja untuk dilakukan, selama prosedurnya masih sesuai dengan aturan yang diberlakukan oleh Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI).

Sebenarnya penagihan dengan debt collector tidak boleh melakukan kekerasan dan ancaman.

Namun pada kenyatannya, tidak sedikit yang mendapat tekanan, bahkan saat masih ditagih via pesan.

Kebanyakan, pinjol legal memiliki debt collector lantaran mereka bisa bekerja dengan lebih dari satu pinjol.

5. Skor SLIK OJK memburuk

Debitur yang tidak bisa melunasi utang setelah ditagih debt collector akan langsung masuk dalam daftar hitam SLIK OJK.

Hal ini artinya kamu tidak akan bisa mengajukan pinjaman di fintech ataupun bank mana pun.

Namun, tentu saja akan berbeda jika menggunakan fintech ilegal.

Sebab, mereka akan melakukan berbagai cara untuk menagih utang bahkan dengan cara yang melanggar hukum sekali pun.

6. Pencemaran nama baik

Pengalaman tidak membayar pinjaman online lainnya yaitu pencemaran nama baik.

Biasanya hal ini disebabkan oleh debitur yang tidak mampu melunasi utangnya.

Bahkan, tidak sedikit penyedia layanan yang melakukan teror hingga kekerasan saat menagih utang.

Baca Juga: Ternyata Tak Ada DC, Eks Karyawan Pinjol Ilegal Bongkar Cara Tipu Nasabah Hingga Naikkan Bunga Sampai Segini

Jika  menerima perlakuan yang tidak menyenangkan, seperti teror, kekerasan, atau pelecehan nama baik, alangkah baiknya untuk segera melaporkan perlakuan buruk tersebut ke pihak berwajib, dalam hal ini kepolisian.

Kontak Lembaga Yang Dapat Dihubungi:

YLKI: konsumen@ylki.or.id.OJK: https://konsumen.ojk.go.id/FormPengaduan.Bank Indonesia: bicara@bi.go.id atau telepon ke 131.AFPI: pengaduan@afpi.or.id.

7. Penyitaan barang

Jika debitur tidak bisa melunasi utang, tentunya pihak kreditur juga tidak mau rugi.

Mereka akan mencari cara lain agar uang yang dipinjamkan kembali.

Salah satu cara yang biasanya dilakukan yaitu menyita harta benda debitur.

Jadi, tidak heran kalau pengusaha-pengusaha terkadang gulung tikar atau bangkrut karena rumah atau kantornya disita oleh bank.

Hal ini terjadi karena terlilit utang dengan bunga yang banyak.

Baca Juga: Banyak yang Stres Gegara DC Pinjol Ilegal, Ini 3 Tips Agar Debt Collector Tak Datang ke Rumah