GridFame.id - Korban pinjol ilegal semakin hari semakin bertambah.
Kebutuhan ekonomi membuat orang kerap termakan bujuk rayu tawaran pinjol ilegal.
Apalagi pinjol ilegal kerap menjanjikan bunga rendah dan limit tinggi pada calon korbannya.
Bukan itu saja, iming-iming dana cepat cair tanpa banyak syarat juga membuat orang merasa terlena.
Padahal ada risiko besar yang akan ditanggung jika terlanjur terjerat pinjol ilegal.
Sebagian besar orang yang memiliki pengalaman meminjam di pinjol ilegal pun menyebut risikonya seperti berhadapan dengan rentenir online.
Bunga tinggi dan denda selangit membuat banyak korban merasa pinjol seakan tak pernah bisa dilunasi.
Korban pinjol ilegal bukan hanya orang yang mengajukan pinjaman saja.
Tetapi juga kontak darurat dan orang-orang tak bersalah yang data pribadinya disalah gunakan orang lain.
Menyikapi hal ini, ada cara untuk menghentikan teror yang diterima jika data pribadi disalah gunakan.
Simak informasi lengkapnya berikut ini.
Baca Juga: Jangan Dikira Utang Bakal Dianggap Lunas, Ini Risiko Kabur dari Pinjol Ilegal
Dilansir dari akun Twitter @glowwszz, ia mengunggah tangkap layar pesan pribadinya dengan seorang tetangga yang jadi korban pinjol ilegal.
Tetangganya itu mengaku diteror debt collector setelah data pribadinya disalah gunakan orang lain untuk pengajuan 17 pinjol ilegal sekaligus.
"Ada nih Ktp tetangga W dipake buat pinjol sama temennya. Mending 1 aplikasi ini 17 aplikasi," tulisnya.
Sang tetangga mengatakan dirinya harus menerima kata-kata kasar disertai ancaman dari debt collector.
Bahkan ia sampai harus ganti nomor karena tak henti mendapatkan teror debt collector.
"Iya dia ditagih2 terus, akhirnya ganti nomor. Dia percaya aja soalnya itu temen deketnya, eh malah dimanfaatin sama temennya," tambahnya.
Ternyata temannya itu juga memanfaatkan data pribadi kakak dan iparnya untuk pengajuan pinjol ilegal.
Sebenarnya orang yang data pribadinya disalah gunakan bisa melaporkan hal ini ke pihak berwajib.
Apalagi jika merasa ruang privasinya sudah diusik oleh teror debt collector.
Dikutip dari laman resmi hukumonline.com, hukuman orang yang menyalahgunakan data pribadi tidaklah main-main.
Orang yang telah melakukan pemrosesan data pribadi tanpa dasar pemrosesan yang sah dan termasuk perbuatan pidana berdasarkan UU PDP.
Pasal 65 ayat (3) jo. Pasal 67 ayat (3) UU PDP mengatur bahwa setiap orang dilarang dengan sengaja dan secara melawan hukum menggunakan data pribadi yang bukan miliknya dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp5 miliar.
Selain jerat pidana menggunakan data pribadi yang bukan miliknya, penipu yang memalsukan identitas dengan menggunakan data-data untuk mendapatkan pinjaman online dapat dijerat Pasal 66 jo. Pasal 68 UU PDP dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 6 miliar.
Korban bisa melakukan langkah hukum dengan melaporkan tindak pidana pelanggaran data pribadi kepada pihak polisi.
Mengajukan gugatan pada lembaga arbitrase atau pengadilan atau menggunakan lembaga penyelesaian sengketa alternatif lainnya untuk mendapatkan ganti rugi.
Menjelaskan pada pihak pinjaman online bahwa Anda tidak pernah mengajukan pinjaman dan telah menjadi korban penipuan dan kejahatan di bidang pelindungan data pribadi, sehingga Anda tidak wajib membayar pinjaman yang diajukan oleh penipu tersebut.
Serta meminta data pribadi yang telah diproses tanpa persetujuan Anda untuk dihapus, dimusnahkan dan/atau dihentikan pemrosesannya.
Semoga informasi ini dapat membantu.
Baca Juga: Kasih Tau Keluarga Jangan Percaya Rentenir, Kelakuannya Lebih Parah Daripada Pinjol Ilegal!